WartaXpress

Update Berita Tanpa Ketinggalan

Komplotan Ganjal ATM Dibekuk di Tangerang, Satu Pelaku Ketakutan hingga Kencing di Celana

Penangkapan Pelaku Ganjal ATM.

TANGERANGKOTA, WARTAXPRESS.com– Polisi membongkar komplotan spesialis ganjal ATM yang beraksi di wilayah Kota Tangerang, Banten. Empat pelaku ditangkap setelah diduga menguras uang korban hingga puluhan juta rupiah lewat modus menjebak nasabah di mesin ATM model lama.

Empat tersangka berinisial MT, FP, EA, dan A dibekuk jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota usai penyelidikan dari laporan korban yang saldo rekeningnya mendadak berkurang.

Aksi para pelaku terekam kamera CCTV di salah satu minimarket kawasan Larangan, Kota Tangerang. Dalam rekaman itu, komplotan diduga menjalankan peran berbeda saat beraksi, mulai dari mengganjal slot kartu ATM menggunakan potongan mika, berpura-pura membantu korban yang panik, hingga mengintip PIN korban.

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Saepudin, mengatakan para pelaku menyasar mesin ATM model lama yang banyak berada di minimarket.

“Pelaku mengganjal mesin ATM dengan potongan mika buatan sendiri, lalu menjebak korban dengan pura-pura membantu saat kartu tersangkut. Saat korban panik, pelaku lain mengintip PIN untuk kemudian menguras rekening korban,” kata Saepudin, Selasa (28/4/2026).

Menurut polisi, komplotan ini telah beraksi sedikitnya empat kali di sejumlah lokasi di Kota Tangerang. Dari pemeriksaan sementara, tiap pelaku mengaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp2 juta per aksi.

Ditangkap Saat Beraksi

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mendapati saldo rekeningnya terkuras. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka saat beraksi di sebuah minimarket, serta mengamankan barang bukti di kamar kontrakan mereka pada Kamis pekan lalu.

Ada kejadian menarik saat penangkapan berlangsung. Salah satu tersangka disebut ketakutan hingga kencing di celana saat diamankan petugas.

Setelah ditangkap, seluruh pelaku langsung digiring ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Residivis Kasus Serupa

Polisi menyebut komplotan ini bukan pemain baru. Para tersangka merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara.

“Mereka mengaku sudah pernah melakukan di berbagai tempat dan pernah menjalani perkara yang sama,” ujar Saepudin.

Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta lokasi aksi lain yang pernah disasar para pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi Imbau Waspada saat Transaksi ATM

Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat bertransaksi, terutama di mesin ATM model lama di area minimarket.

Nasabah diminta segera membatalkan transaksi dan menghubungi pihak bank atau petugas jika kartu terasa tersangkut atau ada orang asing yang menawarkan bantuan secara mencurigakan.

Modus ganjal ATM ini kembali menjadi pengingat agar pengguna ATM selalu waspada, karena kepanikan sesaat bisa dimanfaatkan pelaku untuk menguras rekening korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup