Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Diperpanjang hingga Akhir Desember 2026, Ini Rinciannya
WARTAXPRESS.com- Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2026.
Dalam program tersebut, terdapat dua insentif yang bisa dimanfaatkan wajib pajak.
Pertama, potongan sebesar 5 persen untuk pokok PKB bagi pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo.
Keringanan kedua berupa penghapusan 100 persen denda keterlambatan PKB. Dengan fasilitas ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan denda cukup membayar pokok pajaknya.
Selain keringanan pembayaran, masyarakat juga dapat mengurus pengesahan STNK tahunan melalui aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional.
Layanan ini memungkinkan pemilik kendaraan mengecek status pajak serta membayar PKB dan SWDKLLJ secara daring.
Setelah pembayaran dilakukan, bukti pelunasan digital atau E-TBPKP dan E-Pengesahan STNK dapat diterbitkan melalui aplikasi tersebut.
Panduan mengenai layanan pembayaran digital juga dapat diakses melalui portal resmi samsatdigital.id.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan di Banten yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya diimbau memanfaatkan perpanjangan program ini sebelum masa pemutihan berakhir pada 31 Desember 2026.

Tinggalkan Balasan