Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

F-H F-H
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Foto: Istemewa.

WARTAXPRESS.com- Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersebut diumumkan bersama dua perwira tinggi Polri lainnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026, malam.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

Selain Listyo Sigit yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), dua nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

“Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers tersebut dikutip dari iNews.id.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem komunikasi.

Menurut penyidik, aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dan menyasar sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo.

Asep menjelaskan, modus yang diduga dilakukan para tersangka adalah memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Namun, penyadapan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana ketentuan hukum.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi, kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum,” jelas Asep.

Selain Presiden Prabowo, penyidik menduga penyadapan juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Bareskrim turut mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh seorang petugas pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari 10 saksi dan tiga ahli. Sejumlah barang bukti juga diamankan, terdiri dari 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat flashdisk.

Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa dengan status sebagai saksi. Penetapan ketiga tersangka disebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan, Kapolri memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut.

Ia menegaskan pentingnya pembenahan internal untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Johnny.

Ia juga mengingatkan kembali program pembenahan internal Polri yang menekankan pentingnya integritas personel dalam menjalankan tugas.

“Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.

Hingga konferensi pers tersebut digelar, belum terdapat keterangan langsung dari Listyo Sigit maupun kuasa hukumnya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup