Kasus korupsi Pengelolaan Sampah Rp 75,9 Miliar, Pemkot Tangsel Tidak berikan Pendamping Hukum - WartaXpress

Menu

Mode Gelap
Disnaker Kabupaten Tangerang Peminat Pekerja Migran Indonesia Masyarakat Tangerang cukup Tinggi  Hujan Deras Hantam Kota Tangerang, Pohon Tumbang & Banjir Lumpuhkan Sejumlah Wilayah Hujan Es Seukuran Kerikil Guyur Kota Tangerang dan Tangsel Anggota DPRD kota Tangerang PSI, Minta Pemkot Lebih  dengar Aspirasi Warga & Analisa Prioritas Lebih Tajam Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Massal kembali Menerpa Provinsi Banten PT Chingluh PHK 2.800 Buruh UMT Gandeng SEAMOLEC, Perkuat Transformasi Digital dalam Dunia Pendidikan

Hukum & Hankam

Kasus korupsi Pengelolaan Sampah Rp 75,9 Miliar, Pemkot Tangsel Tidak berikan Pendamping Hukum

badge-check


Kasus korupsi Pengelolaan Sampah Rp 75,9 Miliar, Pemkot Tangsel Tidak berikan Pendamping Hukum Perbesar

WARTAXPRESS.com– Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan (Sekda Tangsel), Bambang Noertjahjo, menegaskan bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang tengah terseret kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah tidak diperkenankan menggunakan pengacara negara dalam proses hukumnya.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hukum internal Pemerintah Kota Tangsel, mengingat kasus yang menjerat Kadis DLH.

Berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi (tipikor), yang secara hukum tidak memungkinkan penggunaan jasa pengacara negara.

“Tanggapan saya sederhana. Karena ini adalah proses hukum, kami sangat menghormati dan sangat menghargai proses tersebut. Tentunya ini bagian dari rangkaian hukum yang sedang berjalan. Poinnya di situ,” ujar Bambang kepada wartaxpress, Rabu 23 April 2025.

Ia menambahkan, keputusan untuk melarang penggunaan pengacara negara telah melalui kajian dari bagian hukum pemerintah daerah.

“Menurut pertimbangan bagian hukum kami, untuk persoalan tipikor, tidak bisa menggunakan pengacara negara. Jadi iya, saya hormati, tidak bisa,” tegasnya.

Meski menyampaikan hal tersebut dengan nada diplomatis, Sekda Bambang menekankan pentingnya menjaga integritas dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan pemerintahan.

“Sekali lagi saya tegaskan, tidak bisa menggunakan pengacara negara,” ujarnya mengakhiri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DLH atau kuasa hukum yang akan mendampingi Kadis DLH dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelaku Bully Viral Tak Dipenjara Karena Baru 13 Tahun, Polsek Karawaci Beri Klarifikasi Tegas

29 Oktober 2025 - 19:00 WIB

Terkumpul 10 Tahun, Tangis Pujiono Pecah Saat Tahu Tabungan Rp 73 Juta Korban Ganjal ATM Ciputat Berhasil Diungkap Polisi

28 Oktober 2025 - 06:00 WIB

Polisi Cikupa Temukan Harta Karun, Sabu Hampir 19 Gram Saat Buru Pelaku Curanmor 

27 Oktober 2025 - 23:11 WIB

Komplotan Ganjal ATM Kuras Rp 73 Juta di Ciputat, Ditangkap Saat Hendak Jual Emas Hasil Kejahatan

27 Oktober 2025 - 19:17 WIB

Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Tegaskan Masih Tahap Penyidikan

24 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Trending di Berita Terkini