Kasus korupsi Pengelolaan Sampah Rp 75,9 Miliar, Pemkot Tangsel Tidak berikan Pendamping Hukum - WartaXpress

Menu

Mode Gelap
Diduga Gegara Rebutan Karet Gelang, Ayah di Tangerang Injak Teman Anaknya hingga Alami Luka-luka SiJago Merah Lahap Empat Toko Asesoris Dekat Masjid Raya Bojong Nangka Diduga Konsleting Listrik PSI Tangsel minta PPPK harus Meningkatkan Performa, jangan Malas Berpikir, layani rakyat dengan tanggap Pegawai P3K Berbondong-bondong Ingin Gadaikan SK ke Bank, Benyamin Sebut: Sudah Kebaca  Fraksi PSI minta hasil temuan LHP BPK, tidak berhenti dengan surat tapi buat aksi plan yang nyata Pelantikan PPPK dengan Masa Kontraknya hanya 5 Tahun, Untuk Bisa Menjadi Pegawai Propesional dan Berintegritas

Hukum

Kasus korupsi Pengelolaan Sampah Rp 75,9 Miliar, Pemkot Tangsel Tidak berikan Pendamping Hukum

badge-check


Kasus korupsi Pengelolaan Sampah Rp 75,9 Miliar, Pemkot Tangsel Tidak berikan Pendamping Hukum Perbesar

WARTAXPRESS.com– Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan (Sekda Tangsel), Bambang Noertjahjo, menegaskan bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang tengah terseret kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah tidak diperkenankan menggunakan pengacara negara dalam proses hukumnya.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hukum internal Pemerintah Kota Tangsel, mengingat kasus yang menjerat Kadis DLH.

Berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi (tipikor), yang secara hukum tidak memungkinkan penggunaan jasa pengacara negara.

“Tanggapan saya sederhana. Karena ini adalah proses hukum, kami sangat menghormati dan sangat menghargai proses tersebut. Tentunya ini bagian dari rangkaian hukum yang sedang berjalan. Poinnya di situ,” ujar Bambang kepada wartaxpress, Rabu 23 April 2025.

Ia menambahkan, keputusan untuk melarang penggunaan pengacara negara telah melalui kajian dari bagian hukum pemerintah daerah.

“Menurut pertimbangan bagian hukum kami, untuk persoalan tipikor, tidak bisa menggunakan pengacara negara. Jadi iya, saya hormati, tidak bisa,” tegasnya.

Meski menyampaikan hal tersebut dengan nada diplomatis, Sekda Bambang menekankan pentingnya menjaga integritas dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan pemerintahan.

“Sekali lagi saya tegaskan, tidak bisa menggunakan pengacara negara,” ujarnya mengakhiri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DLH atau kuasa hukum yang akan mendampingi Kadis DLH dalam kasus ini.

Baca Juga :  PSI Tangsel minta PPPK harus Meningkatkan Performa, jangan Malas Berpikir, layani rakyat dengan tanggap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Pejabat Polres Tangsel di Rotasi Termasuk Polsek Pondok Aren Menjabat Wakapolres Tangsel 

25 Juni 2025 - 17:48 WIB

PSI Tangsel mendapatkan Respon Positif dari Warga Ciputat Usai Mendampingi Penggusuran Bangli 

25 Juni 2025 - 17:34 WIB

Warga Tangsel di Gegerkan Penemuan Janin Bayi Terbungkus Plastik Warna Merah

20 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Tangsel di Gegerkan Penemuan Janin Bayi Terbungkus Plastik Warna Merah / Jumat 20 Juni 2025 /

Gadis 14 Tahun Diperkosa 2 Pemuda di Dalam Gebuk 

18 Juni 2025 - 23:20 WIB

15 Reka Adegan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Anak Bocah di Bakar di Kosambi kabupaten Tangerang 

13 Juni 2025 - 21:10 WIB

Trending di Hukum