Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur Serahkan Motor Hasil Curat kepada Korban
TANGSEL, WARTAXPRESS.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX kepada pemiliknya yang menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Penyerahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Jumat, 26 Desember 2025, bertempat di Markas Komando (Mako) Polsek Ciputat Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan prima kepada masyarakat.
Korban sebelumnya melaporkan peristiwa pencurian sepeda motor yang dialaminya pada 6 Desember 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus dan mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam sejak laporan diterima.
Panit 1 Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, IPDA Dedi Winra Z. Manurung, S.H., yang memimpin langsung kegiatan penyerahan barang bukti, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.
“Pengembalian barang bukti ini adalah wujud komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum serta pelayanan yang cepat, profesional, dan berkeadilan kepada masyarakat,” ujar IPDA Dedi Winra.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat menunjukkan kesigapan dan profesionalisme personel Polsek Ciputat Timur dalam merespons laporan warga.
“Kami berupaya maksimal agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan transparan, sehingga kepercayaan publik terhadap Polri terus meningkat,” tambahnya.
Dengan dikembalikannya sepeda motor kepada korban, diharapkan dapat memberikan rasa aman serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang humanis dan profesional.
Polsek Ciputat Timur menegaskan akan terus hadir dan bekerja nyata dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan