Di Balik Perumahan Elit, Ribuan Benih Lobster Ilegal Siap Diselundupkan ke Singapura
TANGKOT, WARTAXPRESS.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penjualan benih bening lobster (BBL) ilegal jenis pasir yang rencananya akan dikirim ke luar negeri, tepatnya ke Singapura.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan pengelolaan dan penjualan benih lobster tanpa izin resmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di Perumahan Duta Gardenia Cluster Mediterania, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, sekitar pukul 13.00 WIB. pada Kamis (25/12/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AA (31) dan AR (29). Keduanya kedapatan tengah melakukan pengelolaan benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah untuk dikirim ke Singapura.
Kanit Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rahis Fadhlillah, menjelaskan bahwa para pelaku diduga melanggar ketentuan tindak pidana di bidang perikanan.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan ribuan benih bening lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Total sekitar 30.000 ekor BBL berhasil kami amankan,” ujar Rahis Fadhlillah, Sabtu 01.00 wib.
Selain puluhan ribu ekor BBL, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa empat koper, tabung oksigen, handphone, buku tabungan, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penjualan dan distribusi benih lobster ilegal.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan nasional.
“Kami akan menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya laut,” tegasnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan gelar perkara, melengkapi proses penyidikan, serta berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Kerugian negara akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp3,3 miliar.

Tinggalkan Balasan