JAKARTA, WARTAXPRESS.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan tidak akan mengeluarkan izin penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026, Rabu 31 Desember 2025.

Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan atas musibah banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra pada akhir November lalu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan larangan tersebut berlaku secara nasional. Ia menegaskan Mabes Polri tidak memberikan rekomendasi apa pun terkait penggunaan kembang api dalam perayaan akhir tahun.

“Dari Mabes Polri kami tidak memberikan izin perayaan kembang api yang biasa dilakukan saat tutup tahun,” ujar Listyo Sigit saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, dikutip Selasa 23 Desember 2025, dari media Nasional.

Sejumlah kepala daerah juga telah menyatakan sikap serupa dengan meniadakan pesta kembang api di wilayah masing-masing, berbeda dengan perayaan tahun-tahun sebelumnya yang identik dengan hiburan dan pesta meriah.

Kapolri menambahkan, teknis pengawasan, razia, serta penindakan terhadap pelanggaran larangan tersebut diserahkan kepada masing-masing kepolisian daerah (Polda).

Menurutnya, kebijakan ini diambil karena pemerintah dan masyarakat berada dalam suasana keprihatinan yang sama atas bencana yang menimpa warga di Sumatra.

“Kita semua sedang merasakan suasana kebatinan yang sama dan mendoakan saudara-saudara kita yang terdampak bencana,” tuturnya.

Polri pun mengimbau masyarakat agar mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan positif dan bermakna, seperti doa bersama dan aksi solidaritas bagi korban bencana, sebagai wujud empati dan kebersamaan nasional.

Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang menegaskan sikap tegas dalam menyikapi perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026. Seluruh elemen masyarakat diminta menghindari euforia berlebihan dan menggantinya dengan kegiatan positif, salah satunya doa bersama di lingkungan masing-masing.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menekankan bahwa perayaan tahun baru seharusnya dilaksanakan secara sederhana serta tidak memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Salah satu bentuk konkret imbauan tersebut adalah larangan menyalakan kembang api saat malam pergantian tahun.

“Menjelang Natal dan Tahun Baru 2026, kita tentu ingin merayakan dengan bahagia dan berkumpul bersama keluarga. Namun yang terpenting, perayaan itu harus aman dan nyaman, salah satunya dengan tidak menyalakan kembang api,” tegas Sachrudin