BANTEN, WARTAXPRESS.com – Penantian panjang kaum buruh di Provinsi Banten akhirnya terjawab. Gubernur Banten, Andra Soni, resmi menetapkan dan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2026.

Keputusan tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 701, 702, 703, dan 704 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur pada Rabu (24/12). Ketentuan upah baru ini dijadwalkan mulai berlaku efektif per Januari 2026.

Ketua DPD KSPSI Banten, Dedi Sudarajat, memberikan apresiasi tinggi atas langkah cepat dan tepat yang diambil pemerintah provinsi. Menurutnya, besaran kenaikan yang diputuskan sudah sejalan dengan aspirasi para buruh, yakni merujuk pada rekomendasi para Walikota dan Bupati di wilayah Banten.

“Kenaikan upah sudah resmi ditetapkan. Sebagai perwakilan kaum buruh, kami merasa tuntutan kami telah terealisasi dengan baik. Ini adalah keputusan yang tepat,” ujar Dedi saat memberikan keterangan kepada awak media.

Dedi juga menambahkan bahwa sejak awal pihaknya optimistis Gubernur Andra Soni akan berpihak pada kesejahteraan pekerja. Ia menilai kebijakan ini membuktikan komitmen pemerintah daerah yang pro-buruh.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Banten, khususnya Gubernur. Harapan kami, dengan terpenuhinya tuntutan ini, kesejahteraan buruh di Banten dapat meningkat di tahun mendatang,” imbuhnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, UMP Banten tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.100.881,40, atau naik 6,74% dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka Rp2.905.119,90.

Sementara itu, untuk tingkat Kota dan Kabupaten, Kota Cilegon masih memegang angka tertinggi, disusul oleh Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Berikut adalah rincian lengkap UMK Banten 2026, Kota Cilegon naik 6,67% menjadi Rp 5.469.922, Kota Tangerang naik 6,50% menjadi Rp 5.399.405.

Kenaikan juga terjadi pada Kota Tangerang Selatan yang naik 5,50% menjadi Rp 5.247.870, Kabupaten Tangerang naik 6,31% menjadi Rp 5.210.377, Kabupaten Serang naik 6,61% menjadi Rp 5.178.521, Kota Serang naik 5,61% menjadi Rp 4.665.927, Kabupaten Pandeglang naik 4,79% menjadi Rp 3.360.078 dan Kabupaten Lebak naik 4,97% menjadi Rp 3.330.010. (Tommy)