Menu

Mode Gelap
Gunungan Sampah Cimanggis Bikin Gerah, Ketua PSI Tangsel: Ini Gak Fair Presiden Prabowo Pimpin Tanam Padi Serentak di Ogan Ilir, Dorong Swasembada Pangan Nasional Kasus korupsi Pengelolaan Sampah Rp 75,9 Miliar, Pemkot Tangsel Tidak berikan Pendamping Hukum Ribuan Warga Serbu Job Fair 2025 di Kota Tangerang, Peluang Kerja Melimpah! Benyamin Tunjuk Plt Kadis dan Kabid DLH Pasca Kasus Korupsi Sampah Rp 75,9 miliar, Ini Orangnya Penemuan Mayat dalam Karung di Temukan Luka bagian kepala dan Tangan.

Hukum

Kasus korupsi Pengelolaan Sampah Rp 75,9 Miliar, Pemkot Tangsel Tidak berikan Pendamping Hukum

badge-check


Kasus korupsi Pengelolaan Sampah Rp 75,9 Miliar, Pemkot Tangsel Tidak berikan Pendamping Hukum Perbesar

WARTAXPRESS.com– Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan (Sekda Tangsel), Bambang Noertjahjo, menegaskan bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang tengah terseret kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah tidak diperkenankan menggunakan pengacara negara dalam proses hukumnya.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hukum internal Pemerintah Kota Tangsel, mengingat kasus yang menjerat Kadis DLH.

Berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi (tipikor), yang secara hukum tidak memungkinkan penggunaan jasa pengacara negara.

“Tanggapan saya sederhana. Karena ini adalah proses hukum, kami sangat menghormati dan sangat menghargai proses tersebut. Tentunya ini bagian dari rangkaian hukum yang sedang berjalan. Poinnya di situ,” ujar Bambang kepada wartaxpress, Rabu 23 April 2025.

Ia menambahkan, keputusan untuk melarang penggunaan pengacara negara telah melalui kajian dari bagian hukum pemerintah daerah.

“Menurut pertimbangan bagian hukum kami, untuk persoalan tipikor, tidak bisa menggunakan pengacara negara. Jadi iya, saya hormati, tidak bisa,” tegasnya.

Meski menyampaikan hal tersebut dengan nada diplomatis, Sekda Bambang menekankan pentingnya menjaga integritas dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan pemerintahan.

“Sekali lagi saya tegaskan, tidak bisa menggunakan pengacara negara,” ujarnya mengakhiri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DLH atau kuasa hukum yang akan mendampingi Kadis DLH dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penemuan Mayat dalam Karung di Temukan Luka bagian kepala dan Tangan.

22 April 2025 - 18:08 WIB

Ribuan Warga Tangerang berikan Dukungan untuk Palestina, Kecam Kekejaman Zionis Israel

20 April 2025 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Ridwan Kamil Bantah Keras Tuduhan Lisa Mariana: Siap Tes DNA, Tegaskan Tak Pernah Ada Hubungan Apapun

19 April 2025 - 11:10 WIB

Kuasa Hukum Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

19 April 2025 - 11:04 WIB

Tersangka Kasus Sampah, Kadis DLH Tangsel Dicopot Pengamat Tata Kota Soroti Dampak Layanan Publik

17 April 2025 - 23:08 WIB

Trending di Hukum