WARTAXPRESS.com– Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan (Sekda Tangsel), Bambang Noertjahjo, menegaskan bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang tengah terseret kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah tidak diperkenankan menggunakan pengacara negara dalam proses hukumnya.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hukum internal Pemerintah Kota Tangsel, mengingat kasus yang menjerat Kadis DLH.
Berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi (tipikor), yang secara hukum tidak memungkinkan penggunaan jasa pengacara negara.
“Tanggapan saya sederhana. Karena ini adalah proses hukum, kami sangat menghormati dan sangat menghargai proses tersebut. Tentunya ini bagian dari rangkaian hukum yang sedang berjalan. Poinnya di situ,” ujar Bambang kepada wartaxpress, Rabu 23 April 2025.
Ia menambahkan, keputusan untuk melarang penggunaan pengacara negara telah melalui kajian dari bagian hukum pemerintah daerah.
“Menurut pertimbangan bagian hukum kami, untuk persoalan tipikor, tidak bisa menggunakan pengacara negara. Jadi iya, saya hormati, tidak bisa,” tegasnya.
Meski menyampaikan hal tersebut dengan nada diplomatis, Sekda Bambang menekankan pentingnya menjaga integritas dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan pemerintahan.
“Sekali lagi saya tegaskan, tidak bisa menggunakan pengacara negara,” ujarnya mengakhiri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DLH atau kuasa hukum yang akan mendampingi Kadis DLH dalam kasus ini.