Menu

Mode Gelap
Atasi Kenaikan Stunting di Serang Anggota DPR RI dan Badan Gizi Nasional Gencarkan sosialisasi program Makan Bergizi Gratis Situasi Memanas di RSU Tangsel Oknum Anggota Ormas Dengan PT BCI Soal Lahan Parkir Blok Hunian di Rutan Kelas 1 Tangerang Disidak, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan Anggota Komisi IX DPR RI dan Badan Gizi Nasional (BGN) Hadir di Serang Banten Untuk Mendukung MBG Wilayah Pelosok Sadis! Gengster di Cibodas Acungkan Celurit ke Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung Atasi Permasalahan Gizi, Anggota Komisi IX dan Tim Sosialisasi Program MBG Hadir di Serang Banten

Hukum

Kasus korupsi Pengelolaan Sampah Rp 75,9 Miliar, Pemkot Tangsel Tidak berikan Pendamping Hukum

badge-check


Kasus korupsi Pengelolaan Sampah Rp 75,9 Miliar, Pemkot Tangsel Tidak berikan Pendamping Hukum Perbesar

WARTAXPRESS.com– Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan (Sekda Tangsel), Bambang Noertjahjo, menegaskan bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang tengah terseret kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah tidak diperkenankan menggunakan pengacara negara dalam proses hukumnya.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hukum internal Pemerintah Kota Tangsel, mengingat kasus yang menjerat Kadis DLH.

Berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi (tipikor), yang secara hukum tidak memungkinkan penggunaan jasa pengacara negara.

“Tanggapan saya sederhana. Karena ini adalah proses hukum, kami sangat menghormati dan sangat menghargai proses tersebut. Tentunya ini bagian dari rangkaian hukum yang sedang berjalan. Poinnya di situ,” ujar Bambang kepada wartaxpress, Rabu 23 April 2025.

Ia menambahkan, keputusan untuk melarang penggunaan pengacara negara telah melalui kajian dari bagian hukum pemerintah daerah.

“Menurut pertimbangan bagian hukum kami, untuk persoalan tipikor, tidak bisa menggunakan pengacara negara. Jadi iya, saya hormati, tidak bisa,” tegasnya.

Meski menyampaikan hal tersebut dengan nada diplomatis, Sekda Bambang menekankan pentingnya menjaga integritas dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan pemerintahan.

“Sekali lagi saya tegaskan, tidak bisa menggunakan pengacara negara,” ujarnya mengakhiri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DLH atau kuasa hukum yang akan mendampingi Kadis DLH dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Blok Hunian di Rutan Kelas 1 Tangerang Disidak, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

20 Mei 2025 - 23:24 WIB

Preman Pasar Curug Penghasilan Ratusan Ribu di Sikat Polres Tangerang Selatan 

16 Mei 2025 - 00:07 WIB

Ratusan Emak-emak Lakukan Demo di PT Dwi Naga Sakti Abadi, Tuntut Gaji dan THR 

15 Mei 2025 - 19:02 WIB

Serikat Pekerja Apresiasi Jajaran Polda Banten Pemberantasan Calo dan Premanisme Dunia Kerja 

12 Mei 2025 - 16:57 WIB

Mantab! Gerak Cepat Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Kembalikan ke Pemiliknya

10 Mei 2025 - 17:16 WIB

Trending di Hukum