Forensik Temukan Indikasi Hantaman Benda Tumpul, Keluarga Raymon Pertanyakan Arah Penyidikan Polisi
TANGKOT, WARTAXPRESS.com — Kuasa hukum keluarga almarhum Raymon Wirya Arifin (19) dari LBH IPTI, Samatha Putra, meminta pihak kepolisian (Polsek Karawaci), untuk terus mendalami hasil forensik terkait kematian Raymon, meski sementara ini penyidik masih menduga korban meninggal dunia akibat bunuh diri.
Hal tersebut disampaikan Samatha Putra kepada awak media usai mendampingi pemeriksaan tambahan terhadap kedua orang tua korban di Polsek setempat, Selasa malam.
“Hari ini ada tambahan pemeriksaan terhadap ibu dan ayah almarhum Remon. Sekitar 12 pertanyaan diajukan, yang pada prinsipnya menggali aktivitas Remon pada tanggal 16, 17, dan 18, termasuk hari terakhir sebelum kejadian,” ujar Samatha. Rabu 31 Desember 2025.
Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan pelengkap dari pemeriksaan sebelumnya yang juga telah dilakukan terhadap kakak korban.
Pemeriksaan difokuskan pada keseharian korban, termasuk aktivitas kerja dan rutinitas antar-jemput oleh sang ayah.
Terkait kesimpulan sementara kepolisian yang masih mengarah pada dugaan bunuh diri, Samatha menyebut pihaknya menghormati proses penyidikan, namun meminta agar temuan forensik tidak diabaikan.
“Memang dari hasil forensik disebutkan penyebab kematian adalah tenggelam, karena ditemukan air di dalam paru-paru. Tapi kami juga sudah berdiskusi langsung dengan dokter forensik, dan ditemukan adanya resapan darah di bagian kepala, leher, dan bahu,” ungkapnya.
Menurut Samatha, dokter forensik menyampaikan bahwa resapan tersebut berpotensi akibat hantaman benda tumpul. Oleh karena itu, pihaknya meminta penyidik untuk memperdalam temuan tersebut guna memastikan penyebab sebenarnya.
“Itu tugas kepolisian untuk mendalami, apakah resapan itu berkaitan dengan adanya kekerasan atau tidak. Itu tidak bisa diabaikan,” tegasnya.
Samatha juga menyebutkan bahwa pihak keluarga telah menyerahkan sejumlah petunjuk dan informasi tambahan kepada penyidik. Meski mengakui kasus ini minim saksi dan cukup berat, ia memastikan keluarga akan terus mengawal proses hukum.
“Kasus ini sudah berjalan sejak 18 Juli lalu, artinya sudah beberapa bulan. Kami akui memang minim petunjuk dan saksi, tapi dari pihak keluarga tetap menduga adanya penganiayaan,” katanya.
Ia menambahkan, masih ada beberapa pihak di luar keluarga yang belum diperiksa dan direncanakan akan dipanggil penyidik dalam agenda pemeriksaan lanjutan.
“Kemungkinan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan setelah tahun baru, di awal Januari. Kami akan terus berkoordinasi dan bertukar informasi dengan penyidik,” ujarnya.
Meski sementara kepolisian masih menyimpulkan dugaan bunuh diri sebagai hipotesis terkuat, Samatha menegaskan bahwa kesimpulan tersebut belum bersifat final.
“Selama belum ada kepastian hukum dan selama hasil forensik masih menyisakan pertanyaan, kami dari pihak keluarga tetap meyakini ada dugaan penganiayaan. Itu yang akan terus kami dorong untuk diungkap,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan