Perkimta Tangsel Sebut Pembebasan Lahan TPA Cipeucang Masih Tahap Penlok

Agus Mulyadi Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan dan Pemakaman Kota Tangsel

Tangerang Selatan — Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangerang Selatan menyebut bahwa proses pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang masih dalam tahap penetapan lokasi (Penlok).

Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan dan Pemakaman Kota Tangsel Agus Mulyadi mengatakan, saat ini Dinas Perkimta Kota Tangsel sedang melakukan pem­ba­hasan terkait pembebasan lahan TPA Cipeucang.

“Nah, pada saat ini kita sedang masuk di tahapan persiapan di mana nanti outputnya itu penetapan lokasi (Penlok),” kata Agus kepada Wartaxpress.com saat ditemui dikantor DPRD, Kamis (24/9/2026).

Agus menambahkan, Disperkimta memiliki peran penting dalam memfasilitasi pengadaan lahan untuk kepentingan umum, termasuk perluasan TPA Cipeucang. Proses pengadaan tanah dilakukan melalui empat tahapan, yakni perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan serah terima.

“Untuk TPA Cipeucang ini memang sekarang sedang di melakukan evaluasi dan klarifikasi oleh tim kajian keberatan. Dari hasil tim kajian keberatan akan disampaikan kepada Wakil Wali kota apakah ditolak atau tidaknya keberatan itu,” ujarnya.

Agus menegaskan, penlok merupakan izin resmi dari pemerintah untuk mene­tapkan lokasi pembangunan. Fungsinya juga sebagai izin untuk pengadaan tanah, pe­rubahan penggunaan tanah dan peralihan hak atas tanah.

“Penlok ini penting untuk memberikan kepastian hu­kum,” tegasnya.

Ketika ditanya soal berapa harga parsial pembebasan lahan TPA Cipeucang, Agus menjelaskan bahwa luas lahan yang direncanakan untuk dibebaskan mencapai 55 bidang. Menurut Agus, Dinas Perkimta Kota Tangsel hanya memfasilitasi pengadaannya saja sampai tahap persiapan.

“Dinas Perkimta hanya memfasilitasi pengadaanya saja sampai tahap persiapan. Nanti ada Tim Parsial yang akan menghitung berapa nilai pembebasan lahannya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, Pemkot Tangsel membutuhkan sekitar lima hektare lahan untuk pembangunan fasilitas PSEL. Dari kebutuhan tersebut, sekitar 2,3 hektare ditargetkan dapat dibebaskan pada 2026.

“Penilaian harga tanah masih menunggu hasil konsultan appraisal independen. Nilainya akan menjadi dasar dalam proses pengadaan lahan,” kata Pilar, Minggu (13/9/2026).

Pilar menyebut, Pemkot Tangsel juga telah berkoordinasi dengan Danantara terkait kebutuhan lahan proyek tersebut.

Saat ini, proses penetapan lokasi, appraisal hingga persiapan pembayaran masih berjalan. Pemkot Tangsel menargetkan pembebasan lahan dapat diselesaikan tahun ini. Jika sesuai rencana, pembangunan PSEL diharapkan memasuki tahap groundbreaking pada 2026 dan mulai beroperasi pada 2028.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup