WARTAEXPRESS.com– Angin segar pemberantasan korupsi kembali berembus dari Kejaksaan Tinggi Banten.
Setelah menetapkan dan menahan Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti.
Kini giliran Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, resmi menyusul sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar, Selasa (15/4/2025).
Langkah penahanan ini menjadi babak lanjutan dalam upaya Kejati Banten mengungkap praktik haram.
Di balik proyek yang sejatinya ditujukan untuk menyelesaikan persoalan lingkungan, namun justru menjadi ladang bancakan oknum-oknum tak bertanggung jawab.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, yang kasus posisinya masih sama seperti kemarin,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga, dalam keterangan persnya.
Dugaan korupsi ini bermula dari penunjukan PT EPP sebagai pihak ketiga dalam pengerjaan proyek pengelolaan sampah.
Diduga kuat, terdapat persekongkolan antara perusahaan tersebut dengan pejabat di DLH Tangsel dalam proses penunjukan tersebut.
Yang lebih mengkhawatirkan, PT EPP disinyalir tak memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai dalam mengelola proyek dengan skala dan nilai sebesar itu.
Akibat penunjukan yang cacat prosedur tersebut, negara dirugikan dalam jumlah fantastis Rp75,9 miliar, angka yang tak kecil bagi sebuah kota yang tengah bertarung dengan berbagai persoalan lingkungan.