TANGERANG SELATAN, WARTAXPRESS.com – Langkah tegas Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui operasi penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) terhadap warga yang membuang sampah sembarangan menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil.

Sekretaris Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Tangerang Selatan, Alvin Esa Priatna, menilai tindakan mempidanakan warga justru ironis di tengah persoalan pengelolaan sampah yang belum tertangani secara sistemik oleh pemerintah daerah.

Alvin mempertanyakan legitimasi moral penindakan tersebut. Menurutnya, sebelum menjatuhkan sanksi kepada masyarakat, pemerintah seharusnya terlebih dahulu berbenah dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik yang menjadi tanggung jawabnya.

“Walikota tidak malu ya, mempidanakan warga di saat bersamaan Walikota juga melanggar terkait pengelolaan sampah,” tegas Alvin.

Ia menjelaskan, maraknya titik pembuangan sampah liar tidak bisa dilepaskan dari minimnya fasilitas pendukung, mulai dari tempat pembuangan sementara (TPS) hingga sistem pengangkutan sampah yang tidak menjangkau lingkungan warga secara optimal.

Dalam kondisi tersebut, menurut Alvin, masyarakat kerap menjadi pihak yang paling mudah disalahkan.

Alwin, menilai kebijakan tersebut tidak adil dan mencerminkan standar ganda dalam penegakan hukum lingkungan

Muhammadiyah menilai pendekatan yang semata-mata bersifat menghukum (punitive approach) berpotensi melahirkan ketidakadilan, terutama jika hanya menyasar warga kecil tanpa diiringi evaluasi terhadap kelalaian aparatur pemerintah.

Alvin mendesak agar pemerintah daerah juga berani menilai dan menindak pejabat yang gagal menjalankan amanat undang-undang tentang pengelolaan sampah.

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Adam Dohiri, menyampaikan bahwa sebanyak 48 warga terjaring Operasi Gakkumdu di empat lokasi berbeda.

Para pelanggar diminta mengambil kembali sampah yang dibuang, menjalani kerja sosial, serta menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk efek jera.

Namun demikian, Muhammadiyah menilai langkah tersebut tidak akan menyentuh akar persoalan.

Selama tata kelola sampah dari hulu ke hilir belum dibenahi secara serius dan berkelanjutan, penindakan terhadap warga dinilai hanya bersifat simbolik dan berisiko memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah.