Menu

Mode Gelap
Pendaftaran SPMB di SMA Negeri 05 Salembaran kabupaten Tangerang Penuh Teka-teki  Sebab terjadinya Banjir di Pondok Maharta, Ini Kata Kepala Dinas DSDABMBK Kota Tangsel  Pegawai PPPK ada Peluang Masuk Jabatan Struktural, Asal Mengikuti Semua Aturan Siapkan Mesin Pompa Tambahan, Benyamin Tinjau Lokasi Banjir Maharta yang merendam Puluhan Kk Ada 5 Titik Turap di Perumahan Nusa Loka Longsor Sedalam 7 meter, Warga Kuwatir Terjadi Banjir  Awali Tugas di Hari Pertama, Kapolresta Tangerang Ziarah ke Makam R.A. Wangsakara

Hukum

Kadis LH Tangsel Tersandung Korupsi Rp75 Miliar, Kejati Banten Bongkar Dugaan Persekongkolan Proyek Sampah

badge-check


Kadis LH Tangsel Tersandung Korupsi Rp75 Miliar, Kejati Banten Bongkar Dugaan Persekongkolan Proyek Sampah Perbesar

WARTAEXPRESS.com– Angin segar pemberantasan korupsi kembali berembus dari Kejaksaan Tinggi Banten.

Setelah menetapkan dan menahan Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti.

Kini giliran Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, resmi menyusul sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar, Selasa (15/4/2025).

Langkah penahanan ini menjadi babak lanjutan dalam upaya Kejati Banten mengungkap praktik haram.

Di balik proyek yang sejatinya ditujukan untuk menyelesaikan persoalan lingkungan, namun justru menjadi ladang bancakan oknum-oknum tak bertanggung jawab.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, yang kasus posisinya masih sama seperti kemarin,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga, dalam keterangan persnya.

Dugaan korupsi ini bermula dari penunjukan PT EPP sebagai pihak ketiga dalam pengerjaan proyek pengelolaan sampah.

Diduga kuat, terdapat persekongkolan antara perusahaan tersebut dengan pejabat di DLH Tangsel dalam proses penunjukan tersebut.

Yang lebih mengkhawatirkan, PT EPP disinyalir tak memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai dalam mengelola proyek dengan skala dan nilai sebesar itu.

Akibat penunjukan yang cacat prosedur tersebut, negara dirugikan dalam jumlah fantastis Rp75,9 miliar, angka yang tak kecil bagi sebuah kota yang tengah bertarung dengan berbagai persoalan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Trotoar Jadi Lapak PKL, Ketua RT Lapor DPRD Tangsel Geram: Tujuan Dibangun untuk Pejalan Kaki, Bukan Dagang!

9 Juli 2025 - 20:17 WIB

Kondisi Hujan Tak Henti Kapolsek Jatiuwung Tetap Lakukan Berpatroli Malam

7 Juli 2025 - 01:34 WIB

Customer Shopee Yang Diduga Melakukan Penganiyaan terhadap Driver Akhirnya Meminta Maaf Ke Publik  

7 Juli 2025 - 01:27 WIB

Kasat Reskrim Polresta Sleman Kantongi Identitas Terduga Pelaku Perusakan Mobil Kepolisian

7 Juli 2025 - 01:19 WIB

Sidang Lanjutan Terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang 

5 Juli 2025 - 23:58 WIB

Trending di Hukum