Kadis LH Tangsel Tersandung Korupsi Rp75 Miliar, Kejati Banten Bongkar Dugaan Persekongkolan Proyek Sampah - WartaXpress

Menu

Mode Gelap
Peringatan Maulid Nabi, Pemkot Tangsel Gelar Santunan Anak Yatim dan Piatu Menanggapi Keluhan Warga terkait Kebocoran Saluran Air, PDAM Tirta Benteng Janji Besok Kembali Normal Polresta Tangerang Amankan 23 Debt Collector Usai Buat Redah Warga Tangerang. Pemkot Tangsel Perlu Hati-hati Rencana Relokasi Pedagang Pasar Serpong, PKL Juga Diakomodasi Polisi Selidiki Ledakan Terjadi di Pemukiman Padat Pondok Cabe, Sebabkan Belasan Rumah Rusak dan 7 Warga Jadi Korban Ledakan Misterius Bikin Geger Warga Pondok Cabe, hingga akibatkan Korban Luka

Hukum & Hankam

Kadis LH Tangsel Tersandung Korupsi Rp75 Miliar, Kejati Banten Bongkar Dugaan Persekongkolan Proyek Sampah

badge-check


Kadis LH Tangsel Tersandung Korupsi Rp75 Miliar, Kejati Banten Bongkar Dugaan Persekongkolan Proyek Sampah Perbesar

WARTAEXPRESS.com– Angin segar pemberantasan korupsi kembali berembus dari Kejaksaan Tinggi Banten.

Setelah menetapkan dan menahan Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti.

Kini giliran Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, resmi menyusul sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar, Selasa (15/4/2025).

Langkah penahanan ini menjadi babak lanjutan dalam upaya Kejati Banten mengungkap praktik haram.

Di balik proyek yang sejatinya ditujukan untuk menyelesaikan persoalan lingkungan, namun justru menjadi ladang bancakan oknum-oknum tak bertanggung jawab.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, yang kasus posisinya masih sama seperti kemarin,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga, dalam keterangan persnya.

Dugaan korupsi ini bermula dari penunjukan PT EPP sebagai pihak ketiga dalam pengerjaan proyek pengelolaan sampah.

Diduga kuat, terdapat persekongkolan antara perusahaan tersebut dengan pejabat di DLH Tangsel dalam proses penunjukan tersebut.

Yang lebih mengkhawatirkan, PT EPP disinyalir tak memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai dalam mengelola proyek dengan skala dan nilai sebesar itu.

Akibat penunjukan yang cacat prosedur tersebut, negara dirugikan dalam jumlah fantastis Rp75,9 miliar, angka yang tak kecil bagi sebuah kota yang tengah bertarung dengan berbagai persoalan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polresta Tangerang Amankan 23 Debt Collector Usai Buat Redah Warga Tangerang.

13 September 2025 - 21:06 WIB

Tim Advokasi Ajukan Penangguhan Penahanan Aktivis Delpedro Cs

7 September 2025 - 08:16 WIB

Polsek Pinang Gelar Patroli Skala Besar, Libatkan Tiga Pilar TNI dan Satpol PP Demi Jaga Kondusivitas Wilayah

5 September 2025 - 23:33 WIB

Dulu Bangga, Sekarang Kecewa: Respon Pedas Ojol Tangerang Terkait Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi

5 September 2025 - 14:59 WIB

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Tersangka Kerusuhan, Satu Masih di Bawah Umur

5 September 2025 - 11:19 WIB

Trending di Berita Terkini