Istri di Tangerang Laporkan Suami Wasit Liga 2: Diduga Dipukul hingga Dijual Lewat MiChat Rp200 Ribu
TANGERANG KOTA, WARTAXPRESS.com – Kuasa hukum korban, Abdul Hamim Jauzie mendatangi kepolisian untuk menanyakan perkembangan laporan terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tindak pidana perdagangan orang yang menimpa kliennya. Rabu, 28 Januari 2026.
Kasus ini melibatkan terduga pelaku berinisial FR, yang diketahui berprofesi sebagai guru olahraga sekaligus wasit sepak bola Liga 2 nasional.
Kronologi: Dipaksa ‘Threesome’ hingga Dijual di Aplikasi Chat
Abdul Hamim mengungkapkan bahwa penderitaan kliennya dimulai tak lama setelah pernikahan mereka pada Januari 2024. Baru memasuki bulan kedua pernikahan, FR diduga berulang kali memaksa istrinya untuk melakukan hubungan seksual menyimpang (threesome).
“Istri menolak, lalu dipukul hingga memar. Ada bukti foto luka di tangan. Bahkan terakhir, korban disiram air galon hingga ponselnya rusak,” ujar Abdul Hamim kepada awak media.
Puncaknya, pada 28 September lalu, terungkap bahwa FR diduga telah “memasarkan” istrinya sendiri melalui aplikasi MiChat dengan tarif tertentu.
“Ada bukti screenshot percakapan di mana istrinya ditawarkan seharga Rp200.000. Kejadian terakhir, seorang pria datang dan dengan intimidasi, korban dipaksa berhubungan seksual dengan orang lain di depan suaminya sendiri,” tambahnya.
Desakan Penahanan karena Adanya Intimidasi
Meski laporan sudah dilayangkan sejak 8 Oktober lalu, Abdul Hamim menyayangkan lambatnya proses hukum dan ketiadaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari pihak penyidik.
Ia menekankan pentingnya penahanan segera terhadap FR, mengingat korban terus mengalami intimidasi di luar proses hukum.
“Korban sempat dikejar-kejar oleh pelaku, Gangguan Keamanan: Upaya perampasan kunci motor hingga korban terjatuh di area Pusat Pemerintahan (Puspem),”ungkap kuasa hukum.
“Kami mendesak agar penanganan lebih cepat dan segera dilakukan penahanan. Ini berbahaya jika pelaku masih bebas karena korban terus diintimidasi,” tegas Hamim.
Profil Pelaku
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, FR merupakan sosok yang cukup dikenal di dunia olahraga. Selain menjadi guru olahraga di sebuah Sekolah Dasar (SD), ia aktif sebagai wasit nasional yang memimpin pertandingan di Liga 2.
Hingga berita ini diturunkan, pihak korban masih menunggu langkah tegas dari kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang mencederai martabat kemanusiaan ini.

Tinggalkan Balasan