TANGERANG KOTA, WARTAXPRESS.com — Gugatan class action yang diajukan warga RW 014 Kelurahan Rawa Buntu terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan PT BSD City resmi memasuki sidang perdana di pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam persidangan tersebut, Ketua RW 014 menyampaikan pernyataan tegas mengenai perjuangan warga yang selama bertahun-tahun hidup di tengah dugaan pencemaran lingkungan.

Dalam keterangannya, Ketua RW 014 mengapresiasi kehadiran para tergugat melalui kuasa hukum masing-masing. Menurutnya, kehadiran tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Namun perlu kami tegaskan, kami hadir di sini bukan untuk mencari sensasi, apalagi bermusuhan. Kami hadir karena hak hidup sehat warga telah terlalu lama diabaikan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia memaparkan bahwa warga RW 014 selama bertahun-tahun harus hidup berdampingan dengan udara tercemar, bau menyengat, serta penurunan kualitas hidup yang nyata. Berbagai keluhan telah disampaikan kepada pihak terkait, namun dinilai tidak pernah ditangani secara serius dan berkelanjutan.

Gugatan class action ini, lanjutnya, merupakan upaya konstitusional warga sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ia, menilai terdapat kelalaian dalam pengelolaan dan pengawasan lingkungan oleh pemerintah daerah, serta tanggung jawab korporasi yang tidak bisa dilepaskan begitu saja.

“Kami tidak menolak pembangunan. Yang kami tuntut adalah pembangunan yang bertanggung jawab, berkeadilan, dan manusiawi. Pembangunan yang mengorbankan kesehatan warga bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran,” tegasnya.

Melalui gugatan ini, warga berharap pengadilan dapat mengakui adanya dampak nyata pencemaran lingkungan, memerintahkan pemulihan lingkungan secara konkret, serta menegaskan pertanggungjawaban hukum para pihak terkait.

Warga juga berharap perkara ini menjadi preseden agar pelanggaran serupa tidak terus berulang di kemudian hari.

“Kami percaya pengadilan adalah tempat terakhir bagi warga kecil untuk mencari keadilan. Hari ini kami tidak hanya mewakili RW 014, tetapi juga suara masyarakat yang selama ini terabaikan,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Ketua RW 014 turut mengapresiasi peran media yang terus mengawal proses hukum ini. Menurutnya, transparansi dan perhatian publik merupakan bagian penting dari perjuangan warga.

“Keadilan lingkungan bukan permintaan, melainkan hak,” tutupnya.