BLORA, WARTAXPRESS.com– Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi 11 detik yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap seekor kucing di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Dalam video tersebut, seorang pria terlihat menendang kucing yang sedang dibawa jalan-jalan oleh seorang perempuan hingga hewan tersebut dilaporkan meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, pada Minggu (25/1/2026), saat area joging dalam kondisi relatif sepi. Aksi pelaku terekam jelas dan memicu kemarahan publik setelah videonya viral di media sosial.

Dalam rekaman yang beredar, pria tersebut tampak menendang kucing dengan keras hingga terjatuh tak berdaya. Saat perekam video mempertanyakan tindakannya, pelaku justru merespons dengan sikap agresif dan bernada mengancam.

Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @faridaarz dan menuai gelombang kecaman dari warganet. Hingga berita ini diturunkan, unggahan itu telah memperoleh lebih dari 41,8 ribu tanda suka serta hampir 7 ribu komentar.

“Pas aku tanyain kenapa dia nendang kucingku dia malah ngepalin tangannya mau ninju aku,” tulis potongan narasi @faridaarz.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan adanya peristiwa seorang pria menendang kucing hingga viral di Blora. Polisi telah memanggil terduga pelaku dan korban ke Polres Blora untuk menjalani pemeriksaan.

“Terduga pelaku sudah di Polres Blora, sedang pendalaman dan investigasi soal peristiwa tersebut,” kata Kombes Pol. Artanto saat ditemui Indoraya.News di Mapolda Jateng, Senin (2/2/2026) siang.

Artanto mengungkapkan terduga pelaku diketahui merupakan seorang pensiunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora berinisial BJ, warga Kecamatan Karangjati, Blora. Namun, motif pelaku melakukan penendangan terhadap kucing tersebut masih dalam penyelidikan.

“Identitas pelaku ini pensiunan Pemkab [Pemerintah Kabupaten] Blora. Motifnya apa, masih diselidiki,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terulang.

“Dan saya kira kepada rekan-rekan komunitas penggemar kucing ini mari kami mendoakan supaya peristiwa ini tidak terulang kembali,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan terduga pelaku telah diperiksa sejak Senin pagi, 2 Februari 2026. Berdasarkan keterangan awal saksi sekaligus pemilik kucing, hewan tersebut dipastikan telah mati meski terdapat jeda waktu sekitar satu minggu sejak kejadian penendangan.

“Benar kalau kucing tersebut sekarang ini sudah mati. Namun proses sampai matinya itu sekitar satu minggu dari kejadian. Diduga kucing tersebut mengalami kondisi lemas dan lemah. Saat itu kucing sempat pergi dari rumah dan saat ditemukan sudah dalam keadaan mati,” kata Zaenul Arifin.

Polisi memastikan penanganan kasus ini akan dipercepat sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Terduga pelaku terancam dijerat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait penganiayaan terhadap hewan.

“Pasal yang disangkakan untuk pelaku sesuai dengan UU KUHP Baru adalah Pasal 337. Pada Ayat 1 disebutkan setiap orang yang menyakiti/melukai hewan atau merugikan kesehatannya tanpa tujuan yang patut diancam pidana penjara maksimal 1 tahun,” tegasnya.

“Namun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu atau mati, maka sesuai Ayat 2, ancaman pidananya meningkat menjadi maksimal 1,5 tahun penjara atau denda kategori III senilai Rp50 juta,” pungkasnya.