TANGERANGKOTA, WARTAXPRESS.com– Kabar mengejutkan datang dari dunia media sosial. Selebgram Sisca Yessica Nurdin Siregar resmi melaporkan suaminya, RDFS (39), dan keponakannya sendiri, ASP (20), ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan tindak pidana perzinahan.

Laporan resmi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/37/I/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 Januari 2026. Didampingi kuasa hukumnya, Sisca mendatangi markas kepolisian pada Selasa malam guna mencari keadilan atas keretakan rumah tangganya.

Kuasa hukum Sisca, Kristo Roland Pattiapon dari Brata & Co. Family Consultant, mengungkapkan bahwa kliennya sudah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, karena tidak ada titik temu, jalur hukum pun ditempuh.

“Kami sudah melalui tahapan konsultasi dan beberapa kali upaya musyawarah serta mediasi, namun tetap nihil. Laporan polisi ini adalah langkah terakhir untuk memperoleh kepastian hukum,” ujar Kristo kepada awak media.

Sisca Yessica tampak emosional saat menanggapi klaim dari pihak perempuan (ASP) yang mengaku sebagai korban dalam prahara ini. Menurut sang selebgram, bukti-bukti yang ia kantongi menunjukkan adanya kesadaran penuh dari kedua belah pihak.

“Kalau korban itu tidak mungkin berkali-kali. Tidak mungkin dengan santainya datang ke rumah setiap hari, bahkan menjemput suami orang untuk pergi ke hotel,” tegas Sisca.

Ia juga mempertanyakan logika klaim “korban” tersebut mengingat bukti-bukti di lapangan berkata sebaliknya.

“Booking hotel atas nama dia sendiri, datang dengan kesadaran sendiri, jalan pakai kaki sendiri. Di mana kategorinya korban?” cetusnya.

Bagi Sisca, pengkhianatan ini terasa sangat menyakitkan karena melibatkan orang terdekat dalam lingkaran keluarganya. Hal ini memberikan dampak mental yang berat bagi dirinya dan anak-anaknya.

Hingga laporan ini dibuat, Sisca mengaku belum menerima permintaan maaf atau itikad baik dari keponakannya. Ia berharap langkah hukum ini bisa memberikan efek jera.

“Saya melapor bukan karena dendam, tapi karena saya istri sah dan saya punya hak. Ini agar perempuan di luar sana berpikir ulang jika ingin merusak rumah tangga orang lain,” tambahnya.

Dalam laporannya, pihak Sisca menggunakan delik perzinahan yang mengacu pada aturan hukum terbaru.

“Pasal yang digunakan adalah Pasal 411 KUHP (yang mulai berlaku tahun 2026) dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun,” jelas Kristo.

Pihak pelapor juga telah menyerahkan sejumlah bukti kuat kepada penyidik, mulai dari tangkapan layar percakapan (chat), foto-foto dokumentasi, bukti reservasi menginap di hotel, pernyataan pengakuan dari pihak terkait.

Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penanganan intensif penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.