KABTANGERANG, WARTAXPRESS.com – Polda Banten mengungkap praktik pengoplosan gas bersubsidi yang beroperasi terselubung di Kabupaten Tangerang, Banten. Enam orang diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung Senin, 1 Desember 2025, di sebuah pangkalan gas di Jalan Raya Pakuhaji, Kecamatan Sepatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana, mengungkap bahwa aktivitas ilegal tersebut telah beroperasi selama tujuh bulan.

Pangkalan gas itu diketahui menerima tabung LPG 3 kilogram bersubsidi, kemudian memindahkan isinya ke tabung ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram untuk dijual sebagai LPG nonsubsidi.

“Praktik pemindahan isi gas ini dilakukan sejak Juni hingga Desember 2025,” ujar Yudhis, Selasa 2 Desember 2025.

Pemilik pangkalan, Basoni alias Soni, disebut membeli LPG 3 kilogram seharga Rp19 ribu per tabung.

Gas bersubsidi tersebut lalu disuntikkan ke tabung 5,5 kilogram yang dijual Rp80 ribu, serta ke tabung 12 kilogram dengan harga Rp140–160 ribu.

Menurut polisi, hasil oplosan itu diedarkan ke sejumlah warung dan rumah makan di wilayah Tangerang.

Selain Basoni, polisi juga menangkap lima pekerjanya, yakni dua penyuntik bernama Ansori dan Yanto, seorang sopir bernama Nuni, serta dua kenek, Nurjani dan Sulaiman.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui oleh UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 2.043 tabung LPG berbagai ukuran, alat pengoplos, segel palsu, serta lima unit kendaraan yang digunakan untuk distribusi.

“Semua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mako Polda Banten untuk pemeriksaan lanjutan,” tutup Yudhis.