Modus Bansos Palsu, Dua Wanita Beraksi Menipu Dua Kali Dengan Target Lansia, Gasak Ratusan Juta

Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, Ipda Achmad Naufal Faturrahman bersama jajaran saat berikan keterangan kepada awak media, Rabu (08/04/26).

KABUPATEN TANGERANG, WARTAXPRESS.com Jajaran Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus penipuan dan pencurian dengan modus menjanjikan bantuan sosial (Bansos). Dua tersangka wanita berinisial Y dan ID ditangkap setelah membawa kabur harta benda milik warga lanjut usia (lansia) senilai ratusan juta rupiah.

Peristiwa pilu ini sempat terekam dalam video amatir yang memperlihatkan salah satu korban histeris di depan rumahnya. Korban yang sudah berusia lanjut tersebut tak kuasa menahan tangis setelah menyadari uang tunai dan perhiasan emas senilai Rp122 juta miliknya raib dibawa kabur pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, Ipda Achmad Naufal Fathurrahman, menjelaskan bahwa para pelaku mengincar korban lansia dengan iming-iming kemudahan mendapatkan bantuan sosial.

“Modus operandinya, pelaku menawarkan bantuan sosial kepada korban. Namun, sebagai syarat, korban diminta menunjukkan harta benda yang dimiliki,” ujar Ipda Naufal saat dikonfirmasi, Rabu (08/04/26).

Karena terbujuk rayu, korban secara sadar mengumpulkan barang berharganya ke dalam sebuah kotak. Saat korban lengah, tersangka langsung menyambar kotak tersebut dan melarikan diri menggunakan sepeda motor yang sudah bersiaga di depan rumah korban.

Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku melalui nomor polisi kendaraan roda dua yang terekam di lokasi kejadian. Keduanya diringkus di kontrakan masing-masing di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka berbagi peran, untuk tersangka Y berperan sebagai eksekutor yang berinteraksi langsung dan membujuk korban, sedangkan tersangka ID berperan sebagai joki yang menunggu di atas sepeda motor untuk melarikan diri.

Mirisnya, saat melancarkan aksi kejahatan tersebut, tersangka ID diketahui sedang dalam kondisi hamil tua.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini tercatat sudah dua kali beraksi di wilayah hukum Polsek Teluknaga, yakni di Desa Belimbing dan Desa Muara. Uang hasil kejahatan berupa uang tunai Rp32 juta dan emas seberat 50 gram diakui tersangka telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan dititipkan di Lapas Kelas 2 Perempuan Tangerang, sementara untuk tersangka ID saat ini masih berada di rumah sakit untuk menjalani proses persalinan dengan pengawalan petugas,” tambah Ipda Naufal.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, dan pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup