Lindungi Anak dari Dampak Buruk Gadget, Puspaga Kota Tangerang Sosialisasi PP TUNAS ke Orang Tua Murid
TANGERANGKOTA, WARTAXPRESS.com Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Tangerang gencar melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP TUNAS.
Langkah ini diambil guna membatasi penggunaan platform digital di lingkungan sekolah dan memberikan pemahaman mendalam kepada orang tua mengenai dampak negatif teknologi pada anak.
Bekerja sama dengan SMP Muhammadiyah 2 Tangerang, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang memberikan edukasi pola asuh sehat di era digital pada Kamis (23/04/26).
Konselor Puspaga Kota Tangerang, Yulisza Syahtiani, menekankan bahwa pola asuh digital yang sehat bukan berarti melarang anak menggunakan gadget secara total. Fokus utamanya adalah mendidik anak agar bisa memanfaatkan teknologi dengan bijak.
“Kami mendidik orang tua bagaimana menerapkan pola asuh di era digital. Intinya bukan melarang, tapi mendidik mereka supaya bisa menggunakan teknologi secara sehat,” ujar Yulisza.
Yulisza menjelaskan meski gadget dapat memacu kreativitas dan memperluas jaringan sosial tanpa harus keluar rumah, terdapat risiko besar yang mengintai jika tidak diawasi.
“Dampak negatifnya cukup banyak, mulai dari kecanduan online, cyber bullying, hingga masalah kesehatan mental seperti depresi,” tambahnya.
Ia juga menyarankan pihak sekolah untuk menerapkan aturan literasi digital yang kuat, terutama melalui peran guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta integrasi pesan literasi oleh seluruh guru mata pelajaran.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 2 Tangerang, Ahmad Syailendra, menyambut baik kolaborasi dengan Pemerintah Kota Tangerang. Menurutnya, edukasi ini penting agar orang tua lebih bijak dalam memberikan akses gadget kepada anak, terutama bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun sesuai amanat PP TUNAS.
“Di sekolah, kami sudah menerapkan kebijakan melarang siswa membawa gadget ke lingkungan sekolah, terutama saat jam pembelajaran. Hal ini dilakukan agar konsentrasi siswa tidak terganggu,” tegas Ahmad.
Ia berharap adanya keselarasan antara aturan di sekolah dengan pengawasan di rumah. “Waktu anak di sekolah terbatas, sisanya ada di rumah. Sinergi antara sekolah dan keluarga sangat penting untuk memberikan harapan yang lebih baik bagi masa depan anak-anak kita,” pungkasnya.
Hadirnya PP TUNAS menjadi wujud nyata peran pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak dari risiko adiksi fitur media sosial. Meski demikian, keberhasilan aturan ini tetap bertumpu pada peran sentral orang tua dalam mendampingi anak-anak mereka di rumah.

Tinggalkan Balasan