TANGERANGKOTA, WARTAXPRESS.com Komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) “Zero Alcohol” kembali dibuktikan dengan melakukan aksi tangkap tangan atau penggrebekan terhadap sebuah toko yang secara terang terangan menjual minuman beralkohol (miras) di Jalan Hasyim Ashari, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Selasa (21/04/26).

Dalam aksi tersebut, Lurah Pondok Pucung, Dinda Kemala didampingi pengurus RT 02/RW 02 serta personel Binamas Polsek Ciledug berhasil mengamankan sebanyak 400 botol minuman beralkohol siap edar dari berbagai merek dan ukuran.

Peredaran miras tersebut dinyatakan melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Berdasarkan aturan tersebut, wilayah Kota Tangerang harus bersih dari minuman dengan kadar alkohol di atas 0%.

Lurah Pondok Pucung, Dinda Kemala, menjelaskan pihaknya tidak serta-merta melakukan penindakan tegas. Sebelumnya, toko tersebut sudah dipantau dan diberikan peringatan.

“Aktivitas ilegal ini sudah kami ketahui. Kami sudah melakukan peneguran secara persuasif, baik lisan maupun tertulis, agar pemilik segera menutup usahanya secara permanen atau pindah ke luar wilayah Kota Tangerang,” ujar Dinda.

Akan tetapi lantaran teguran tersebut tidak diindahkan, pihak kelurahan akhirnya mengambil langkah tegas dengan menutup paksa toko dan menyita seluruh barang bukti. Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

“Peredaran miras ini sangat meresahkan karena dapat memicu tindak kriminalitas dan merusak generasi muda di lingkungan kita,” tambahnya.

Pasca penggerebekan, pihak Kelurahan Pondok Pucung langsung berkoordinasi dengan unit Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Karang Tengah.

Seluruh barang bukti sebanyak 400 botol miras tersebut kini telah diserahkan kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk diproses lebih lanjut dan segera dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sedangkan pemilik toko akan dilakukan penerapan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (Tipiring).