Bocor Rp2.600 per Kubik, Pemprov Banten Usut Dugaan Akal-akalan Tarif Air untuk Industri

F-H F-H
Ilustrasi tarif air minum di Banten

WARTAXPRESS.com– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten tengah melakukan penelusuran terhadap sejumlah pelaku usaha di sektor air minum yang diduga belum menggunakan tarif sesuai klasifikasi usahanya.

Temuan awal menunjukkan adanya indikasi penggunaan tarif kategori rumah tangga untuk aktivitas yang berkaitan dengan kebutuhan industri.

Kepala Bapenda Banten Berly Rizky Natakusumah mengatakan, pihaknya menerima informasi mengenai pemanfaatan air permukaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Air yang diperoleh dengan tarif lebih rendah diduga dimanfaatkan untuk kegiatan komersial dan disalurkan kembali kepada perusahaan-perusahaan industri.

Menurut Berly, kondisi tersebut sedang didalami karena berpotensi menimbulkan selisih penerimaan yang cukup besar bagi daerah.

Saat ini, Bapenda masih mengumpulkan data dan melakukan verifikasi terhadap sejumlah perusahaan yang masuk dalam daftar pemantauan.

Proses tersebut dilakukan untuk memastikan apakah benar terdapat penggunaan tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami akan menertibkan itu untuk mengingatkan kembali bahwa mereka seharusnya menggunakan tarif industri. Untuk beberapa perusahaan, masih kami inventarisasi, tapi itu masih dugaan ya,” ujar Berly, Rabu, 10 Juni 2026 dikutip dari detik.

Pemeriksaan dilakukan setelah Bapenda menemukan adanya transaksi distribusi air kepada sejumlah kawasan industri.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap jenis tarif yang digunakan.

“Karena kami melihat ada beberapa transaksi yang memang dilakukan ke perusahaan-perusahaan industri,” katanya.

Berly menjelaskan, terdapat perbedaan tarif yang cukup jauh antara kategori rumah tangga dan industri.

Tarif untuk kebutuhan rumah tangga berada di kisaran Rp400 per meter kubik, sementara tarif industri mencapai sekitar Rp3.000 per meter kubik.

Selisih tersebut dinilai berpotensi mengurangi pendapatan daerah apabila air yang seharusnya dikenakan tarif industri justru masih menggunakan tarif rumah tangga.

“Jadi kalau tarif rumah tangga itu sekitar Rp400 per meter kubik, sedangkan kalau ke industri itu sekitar Rp3.000 per meter kubik. Jadi ada selisih Rp2.600 per meter kubik yang hilang,” ungkapnya.

Melalui pendataan dan penertiban yang sedang dilakukan, Bapenda berharap penggunaan air permukaan oleh pelaku usaha dapat lebih tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup