MUI Haramkan Hadiah Lomba 17 Agustus Pakai Uang Pendafatarn, Sebut Mengandung Unsur Judi
WARTAXPRESS.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan panitia dan masyarakat agar memperhatikan ketentuan syariat Islam saat menggelar berbagai lomba untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, mendatang.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali mengatakan, perlombaan dalam rangka 17 Agustus pada dasarnya diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang dilarang dalam Islam.
“Ulama Islam ijma’ (sepakat) atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar KH Muiz Ali dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu 12 Agustus 2026.
Menurutnya, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah mekanisme pengumpulan biaya pendaftaran pada perlombaan yang menyediakan hadiah.
Uang pendaftaran peserta tidak boleh digunakan sebagai sumber dana hadiah bagi pemenang.
“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegas KH Muiz.
KH Muiz menjelaskan, permainan yang menempatkan peserta dalam kondisi spekulatif antara memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian dengan mempertaruhkan uang pribadi termasuk dalam kategori judi.
Penjelasan tersebut merujuk pada kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib yang membahas ketentuan mengenai permainan dengan unsur pertaruhan.
Untuk menghindari unsur tersebut, panitia dapat menyediakan hadiah yang berasal dari sumber dana lain yang dibenarkan secara syariat.
Sumber tersebut antara lain sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat dan bukan berasal dari uang taruhan peserta.

Tinggalkan Balasan