Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 10,8 Kg Ketamin, Kurir Asal Hong Kong Ditangkap
WARTAXPRESS.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta bersama petugas Bea dan Cukai mengungkap kasus penyelundupan ketamin yang diduga melibatkan jaringan peredaran narkotika internasional. Dalam pengungkapan tersebut, seorang warga negara Hong Kong berinisial WNK diamankan sebagai tersangka.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, mengatakan tersangka ditangkap setelah petugas menemukan narkotika jenis ketamin yang disembunyikan di dalam koper miliknya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan memiliki berat sekitar 10,8 kilogram dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp10,9 miliar,” kata Wisnu saat memberikan keterangan kepada wartawan di Tangerang, Rabu.
Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut tidak hanya menyelamatkan negara dari potensi kerugian akibat peredaran narkotika, tetapi juga mencegah dampak penyalahgunaan di tengah masyarakat.
Berdasarkan perhitungan aparat, jumlah ketamin yang disita diperkirakan dapat mencegah lebih dari 21.500 orang terpapar penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi konsumsi rata-rata sebesar 0,5 gram per orang.
Wisnu mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang.
“Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengawasan terpadu terhadap arus kedatangan penumpang internasional.
Ia menjelaskan, kasus itu terungkap bermula pada Senin (30/3) sekitar pukul 00.24 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Petugas mencurigai sebuah koper berwarna perak milik WNK yang baru tiba melalui rute Paris-Dubai-Jakarta.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 199 bungkus yang dikemas menyerupai produk suplemen kesehatan bermerek Fit Lane Basics. Namun, isi kemasan tersebut diketahui berupa serbuk ketamin dengan berat bruto mencapai 10.798,2 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu mengatakan tersangka diduga sengaja menggunakan modus penyamaran tersebut untuk mengelabui proses pemeriksaan di bandara.
“Hasil penyelidikan sementara menunjukkan tersangka menjalankan aksinya atas perintah seseorang berinisial S yang diduga juga berkewarganegaraan Hong Kong,” katanya.
Penyidik menduga WNK berperan sebagai kurir dalam jaringan yang lebih luas. Kepolisian saat ini masih mendalami aliran dana, pola distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Adapun sosok berinisial S telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga menjadi pengendali pengiriman ketamin dari luar negeri ke Indonesia.
Atas perbuatannya, WNK dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Tinggalkan Balasan