PUPR Sebut Laporan Warga Soal Jalan Rusak di Kota Tangerang Tak Bisa Langsung Diperbaiki

F-H F-H
Petugas DPUPR melakukan pemadatan aspal sebagai langkah perbaikan pada jalan berlubang di Jalan Pintu Air 10.

WARTAXPRESS.com- Masyarakat yang melaporkan jalan rusak di Kota Tangerang tidak serta-merta mendapatkan perbaikan secara langsung.

Pasalnya, Setiap aduan yang masuk harus melalui proses verifikasi lapangan dan kajian teknis sebelum ditentukan jenis penanganannya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang Taufik Syahzaeni menjelaskan, seluruh laporan yang diterima melalui LAKSA, Super Apps Tangerang LIVE maupun kanal pengaduan lainnya akan lebih dulu diperiksa oleh tim di lapangan.

“Begitu menerima laporan, tim kami langsung melakukan survei lapangan untuk memastikan kewenangan jalan, tingkat kerusakan, serta jenis penanganan yang diperlukan. Setelah itu hasilnya dibahas oleh tim teknis sebelum pekerjaan dilakukan,” papar Taufik, Senin, 3 Agustus 2026.

Menurut Taufik, hanya kerusakan yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan yang akan diprioritaskan untuk mendapatkan penanganan cepat.

Dalam kondisi tersebut, penambalan sementara dapat dilakukan pada hari yang sama atau paling lambat satu hari setelah hasil verifikasi lapangan selesai.

“Kalau kondisinya membahayakan pengguna jalan, tentu menjadi prioritas kami. Ada beberapa kasus yang langsung kami tangani dalam satu hari melalui penanganan sementara agar jalan kembali aman dilalui,” jelasnya.

Ia menambahkan, penanganan sementara tidak sama dengan rekonstruksi jalan. Pemeliharaan hanya dilakukan untuk menutup lubang dan mencegah kerusakan bertambah parah, sedangkan rekonstruksi diterapkan apabila kerusakan sudah mencapai struktur jalan sehingga membutuhkan pembangunan secara menyeluruh.

“Dalam menentukan prioritas perbaikan permanen, Dinas PUPR tidak hanya mengacu pada banyaknya aduan masyarakat atau viralnya aduan, tetapi juga hasil penilaian teknis terhadap kondisi jalan,” tegas Taufik.

Penentuan prioritas juga mempertimbangkan tingkat kerusakan, aspek keselamatan, volume lalu lintas, serta fungsi ruas jalan sebagai dasar penyusunan program pembangunan setiap tahun.

Saat ini, Kota Tangerang memiliki sekitar 211 ruas jalan dengan panjang hampir 280 kilometer. Berdasarkan hasil survei, tingkat kemantapan jalan mencapai sekitar 93 persen.

Untuk mempertahankan kondisi tersebut, Pemkot Tangerang tetap menjalankan program pemeliharaan rutin dan rekonstruksi jalan secara bertahap menggunakan anggaran yang telah dialokasikan pada 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup