Korban Penganiayaan di Panongan Sempat Kirim Pesan ke Istri: Kalau Aku Tak Pulang, Besok Jadi Mayat

Kuasa hukum Risman dampingi korban penyiksaan hingga pelecehan seksual, Foto : Deri, Senin 03 Agustus 2026.

WARTAXPRESS.com – Korban penganiayaan berat yang diduga dilakukan lima rekan kerjanya di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, sempat mengirim pesan singkat kepada istrinya saat berada dalam penyekapan. Isi pesan tersebut menjadi pertanda bahwa korban merasa nyawanya terancam.

Kuasa hukum korban, Risman, mengatakan pria berinisial PG (25) memanfaatkan kesempatan singkat ketika para pelaku lengah untuk menghubungi sang istri melalui WhatsApp.

“Ma, kalau saya tidak pulang, berarti besok saya sudah jadi mayat,” demikian isi pesan yang dikirim korban kepada istrinya.

Menurut Risman, saat itu korban berada dalam tekanan para pelaku. Korban disebut diancam menggunakan pisau dan dipaksa menuruti berbagai permintaan mereka.

Peristiwa itu berawal ketika PG memutuskan mengundurkan diri dari tempatnya bekerja di sebuah usaha koperasi atau bank keliling di wilayah Panongan. Korban yang baru bekerja selama empat hari merasa sistem operasional perusahaan tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga memilih mengembalikan seluruh aset yang dipegangnya.

Namun, keputusan tersebut justru memicu kemarahan para pelaku. PG kemudian ditahan di lokasi dan dipaksa mengonsumsi minuman keras sebelum akhirnya mengalami penyiksaan.

Risman menyebut aksi kekerasan berlangsung sejak Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB hingga Rabu (29/7/2026) pukul 04.30 WIB.

Selama lebih dari lima jam, korban mengaku dipukul, ditendang, disundut rokok, hingga dipaksa melakukan tindakan asusila di bawah ancaman senjata tajam. Dugaan tindakan tersebut juga direkam oleh para pelaku

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar hampir di seluruh tubuh. PG sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Balaraja sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.

“Dari hasil pemeriksaan dokter terdapat luka memar di kepala hingga badan. Bahkan ada indikasi potensi pecah pembuluh darah kecil di otak akibat benturan,” kata Risman.

Korban akhirnya berhasil melarikan diri sekitar pukul 06.30 WIB melalui jendela kontrakan yang tidak dipasangi teralis. Saat itu para pelaku disebut sedang tertidur karena pengaruh minuman keras.

Pasca-kejadian, kuasa hukum juga mengamankan istri korban ke lokasi yang dirahasiakan. Langkah itu dilakukan setelah muncul dugaan ancaman lanjutan terhadap keluarga korban.

“Istri korban sudah kami tempatkan di rumah aman sambil menunggu proses perlindungan dari LPSK,” ujar Risman.

Kasus dugaan penganiayaan, penyekapan, serta pelecehan seksual tersebut kini telah dilaporkan ke Satreskrim Polresta Tangerang. Polisi masih melakukan penyelidikan dan memburu para terduga pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup