Operasi Pekat Jaya 2026, Polsek Jatiuwung Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Kosambi
TANGERANG KOTA, WARTAXPRESS.com – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026. Dua orang pria diamankan dari wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin malam (2/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar wilayah Kosambi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa Operasi Pekat Jaya 2026 difokuskan pada pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk peredaran narkotika.
“Operasi Pekat Jaya 2026 kami laksanakan untuk memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, salah satunya penyalahgunaan narkotika. Ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, Selasa (3/2/2026).
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (26) dan HJ (35). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah warung nasi uduk di kawasan Kosambi dan sebuah kontrakan di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 4,67 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket sabu seberat 1,12 gram, 16 paket sabu dengan total berat 3,55 gram, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. Dari peredaran tersebut, pelaku diperkirakan dapat meraup keuntungan sekitar Rp7 juta.
Kapolres mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba dengan melaporkan segala bentuk hal mencurigakan tentang gangguan kamtibmas melalui call center kami di 110,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H. mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” jelas Kompol Rabiin.
Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana berat. Pengungkapan sabu seberat 4,67 gram tersebut disebut berhasil menyelamatkan sekitar 50 jiwa dari bahaya narkotika.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan Operasi Pekat Jaya 2026 akan terus digelar secara intensif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta menekan peredaran narkotika dan kejahatan jalanan lainnya.

Tinggalkan Balasan