Anak Angkat Tega Bunuh Ibu Angkat di Tangerang, Dipicu Janji Uang Penjualan Rumah
JAKARTA, WARTAXPRESS.com – Kasus pembunuhan sadis menggegerkan warga Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial FK (38) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menghabisi nyawa ibu angkatnya sendiri, LHN (75), di dalam rumah korban.
Polres Metro Tangerang Kota mengungkap, peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (10/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Gang Mushala, Kampung Kelor, Desa Kampung Kelor, Sepatan Timur, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam rumahnya. Kejadian itu pertama kali diketahui setelah adik kandung korban mendapat informasi dari anaknya, lalu mendatangi lokasi dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Pelapor memastikan korban telah meninggal dunia dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu.
Polisi bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, hingga menggelar perkara. Dari hasil penyelidikan, FK yang merupakan anak angkat korban akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, hingga barang bukti,” jelas Budi.
Berdasarkan keterangan saksi, aksi keji tersebut dilakukan dengan brutal. Tersangka diduga mencekik korban, lalu memukul menggunakan balok kayu hingga korban terjatuh. Tidak berhenti di situ, FK kembali menghantam wajah korban berulang kali menggunakan hebel, menyebabkan pendarahan hebat dan retak pada kepala yang berujung pada kematian korban.
“Setelah kejadian, saksi melihat tersangka meninggalkan lokasi,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga kuat terkait masalah ekonomi. FK disebut membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan keluarga serta memperbaiki kendaraan angkutan kota miliknya. Sementara itu, korban sebelumnya dikabarkan pernah menjanjikan uang hasil penjualan rumah, namun janji tersebut belum terealisasi.
Atas perbuatannya, FK dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan hubungan keluarga dan dilakukan dengan kekerasan ekstrem di dalam rumah korban sendiri.

Tinggalkan Balasan