JAKARTA, WARTAXPRESS.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana melalui pengesahan KUHP dan KUHAP baru dirancang untuk mencegah praktik pemidanaan yang sewenang-wenang, termasuk terhadap warga yang kerap menyampaikan kritik kepada pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono.

Politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut menyampaikan bahwa wajah hukum pidana Indonesia kini telah berubah.

Menurutnya, KUHP dan KUHAP terbaru tidak lagi berfungsi sebagai instrumen represif kekuasaan, melainkan sebagai sarana perlindungan hak warga negara dalam mencari keadilan.

“KUHP baru dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan orde baru,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Minggu (11/1/2026). Dilansir situs DPR RI.

Ia menjelaskan, KUHP lama menganut asas monistis, di mana pemidanaan hanya didasarkan pada terpenuhinya unsur pasal semata.

Selain itu, KUHAP lama belum mengakomodasi konsep restorative justice, sehingga putusan pemaafan hakim bergantung pada syarat penahanan yang dinilai sangat subyektif.

Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis. Artinya, selain pembuktian unsur delik, penjatuhan pidana juga mempertimbangkan sikap batin pelaku pada saat perbuatan dilakukan.

“Hal tersebut bisa dilihat di Pasal 36, Pasal 54 KUHP baru, ditambah lagi Pasal 53 KUHP baru mengatur hakim wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum,” jelas wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur tersebut.

Lebih lanjut, Habiburokhman memaparkan bahwa KUHAP baru memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi saksi, tersangka, maupun terdakwa.

Perlindungan itu antara lain melalui pendampingan advokat yang aktif dalam pembelaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143 KUHAP. Selain itu, syarat penahanan kini dibuat lebih objektif dan terukur sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP, serta adanya kewajiban penerapan mekanisme restorative justice pada Pasal 79 KUHAP.

“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya,” tegasnya.

Menurutnya, kritik terhadap pemerintah umumnya disampaikan dalam bentuk ujaran. Oleh karena itu, pemaknaan terhadap ujaran tersebut harus dilihat secara substantif dengan menilai sikap batin orang yang menyampaikannya.

“Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,” pungkasnya.