Nasib 14 Jam Tangan Sitaan Milik Jimmy Sutopo: Bukan Aset Mewah, Ternyata Palsu

JAKARTA, WARTA XPRESS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) memusnahkan 14 jam tangan sitaan milik terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi PT Asabri, Jimmy Sutopo.

Menariknya, belasan jam tangan tersebut tak dilelang, melainkan dimusnahkan karena terbukti palsu.

Pemusnahan dilakukan pada Rabu (20/5/2026) sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan 14 jam tangan berbagai merek itu telah melalui proses verifikasi dan penelitian oleh tim ahli sebelum akhirnya diputuskan untuk dimusnahkan.

“Barang sita eksekusi berupa 14 buah jam tangan yang dilakukan pemusnahan tersebut dinyatakan tidak identik atau palsu,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, keputusan pemusnahan bukan dilakukan secara sepihak oleh Kejaksaan. Langkah tersebut diambil setelah adanya kajian mendalam dan pemeriksaan ahli yang memastikan barang-barang tersebut tidak memiliki keaslian.

“Hal itu disimpulkan setelah dilakukan verifikasi dan dilakukan penelitian oleh ahli,” tegasnya.

Jimmy Sutopo sendiri merupakan terpidana dalam perkara korupsi dan TPPU terkait pengelolaan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri.

Pemusnahan barang sitaan itu dilaksanakan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 5921 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 6 Oktober 2022, yang menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

Selain dasar putusan pengadilan, proses pemusnahan juga mengacu pada Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-219/BPA/BPApa.1/05/2026 tentang Pemberian Izin Pemusnahan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas nama terpidana Jimmy Sutopo.

Usai dimusnahkan, Kejaksaan memastikan barang rampasan negara tersebut resmi dihapus dari daftar inventaris Barang Rampasan Negara yang tercatat di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pengelolaan aset sitaan negara agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama terhadap barang yang terbukti tidak asli atau tidak memiliki nilai ekonomis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup