Sabu 8,22 Gram Disembunyikan di Plafon Kamar Mandi, Pengedar di Sepatan Ditangkap Polisi

sabu dengan berat bruto 8,22 gram. Dok. Istimewa.

WARTAXPRESS.com  – Polisi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial AS alias E (26) ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 8,22 gram yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi rumahnya.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Sepatan yang dipimpin Kapolsek Sepatan AKP Fahyani bersama Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi pada Senin (20/7/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan.

Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di tempat kejadian, polisi menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan warga.

Saat diinterogasi, AS mengakui masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah plastik kresek hitam yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi.

Di dalam plastik tersebut terdapat lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 8,22 gram.

Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam peredaran barang haram tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu itu merupakan sisa barang yang sebelumnya telah diperjualbelikan. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial B, yang disebut sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Keterangan itu kini masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” kata Jauhari.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami lindungi. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” ujarnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses hukum. AS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Polisi menyebut, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah mencegah penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 49 orang, dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh enam orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup