Ngaku Dokter, Pengedar Obat Keras Ditangkap Polsek Sepatan
KAB, TANGERANG, WARTAXPRESS.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G tanpa izin. Seorang pria berinisial RL ditangkap dengan barang bukti 10.300 butir tramadol dan 212 butir eximer. Jumat 09 januaJan2026.
Penangkapan dilakukan pada Rabu 7 Januari 2026, di Jembatan Tanah Merah, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Saat ditangkap, tersangka tengah menunggu pembeli dan kedapatan membawa 600 butir tramadol serta 212 butir eximer.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kontrakan tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 9.700 lebih butir tramadol yang belum sempat diedarkan. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 10.300 butir tramadol dan 212 butir eximer.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah menjalankan aksinya selama tiga bulan. Obat-obatan terlarang tersebut diedarkan ke sejumlah toko di wilayah Tangerang Raya hingga Jakarta.
“Modus tersangka cukup unik. Ia kerap mengaku sebagai dokter kepada warga sekitar kontrakannya untuk mengelabui masyarakat agar tidak menaruh kecurigaan,” ujar AKP Fahyani saat ditemui di kantornya, Jumat siang.
Saat ini, tersangka RL beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sepatan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, termasuk untuk mengungkap jaringan dan pemasok obat keras tersebut.
Atas perbuatannya, RL dijerat Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polisi menilai, pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal dan menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Tinggalkan Balasan