WartaXpress

Update Berita Tanpa Ketinggalan

Minggu, 10 Mei 2026

Satwa Disembunyikan di Kaus Kaki dan Legging, Penyelundupan dari Thailand Digagalkan di Bandara Soetta

TANGERANG, WARTAXPRESS.com– Upaya penyelundupan satwa hidup dari Thailand berhasil digagalkan petugas gabungan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Satwa-satwa tersebut disembunyikan secara nekat di dalam kaus kaki hingga diselipkan pada legging yang dikenakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai pada Jumat 08 Mei 2026, terhadap seorang penumpang penerbangan internasional asal Thailand.

Setelah dilakukan pemeriksaan bersama Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan aparat penegak hukum, ditemukan sejumlah satwa hidup tanpa dokumen resmi karantina.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan tiga ekor marmoset, empat ekor kadal panama, dua ekor bearded dragon, dan satu ekor kadal uromastyx.

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Karantina Indonesia, Hudiansyah Is Nursal, menegaskan bahwa setiap pemasukan hewan ke Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan dilaporkan kepada petugas karantina.

“Satwa yang masuk tanpa jaminan kesehatan berpotensi membawa hama maupun penyakit hewan yang dapat mengancam ekosistem dan sumber daya hayati Indonesia,” ujar Hudiansyah dalam konferensi pers, Sabtu 9 Mei 2026.

Ia menjelaskan, pelaku diduga melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena membawa media pembawa tanpa dokumen kesehatan resmi.

“Atas pelanggaran tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Karantina Banten, Duma Sari, mengungkapkan modus penyembunyian satwa dilakukan untuk mengelabui pemeriksaan petugas bandara.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan satwa, tetapi juga berisiko menjadi jalur masuk penyakit hewan dari luar negeri.

Penumpang yang diamankan diketahui berinisial H.A., seorang warga negara Indonesia. Saat ini seluruh satwa telah ditempatkan di Instalasi Karantina Hewan guna menjalani observasi dan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.

Pihak Barantin memastikan pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan media pembawa di pintu masuk negara akan terus diperketat untuk mencegah praktik perdagangan satwa ilegal dan masuknya penyakit hewan ke Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup