WARTAXPRESS.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut saat mengetahui tarif cukai hasil tembakau (CHT) telah mencapai 57 persen.
Kebijakan tersebut dinilai terlalu tinggi dan berpotensi menekan petani serta pelaku usaha di sektor pertembakauan.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji, menilai pernyataan Purbaya memberi harapan baru bagi petani.
Ia berharap pemerintah segera meninjau ulang regulasi CHT yang selama ini dianggap membebani industri sekaligus melemahkan perekonomian masyarakat yang menggantungkan hidup pada tembakau.
“Pernyataan ini kami anggap sebagai secercah asa. Kami berharap Menkeu Purbaya bisa mengkaji ulang dan memperbaiki regulasi terkait tingginya tarif cukai hasil tembakau yang selama ini memberatkan industri sekaligus berdampak negatif bagi perekonomian petani,” ujar Agus, dilansir dari Antara.
Agus menjelaskan, kenaikan tarif cukai membuat daya beli konsumen terhadap rokok menurun.
Kondisi ini berimbas pada berkurangnya serapan tembakau oleh industri, sehingga petani semakin kesulitan menjual hasil panennya.
Ia menambahkan, dalam lima tahun terakhir, perputaran ekonomi di daerah sentra tembakau terus melemah.
“Yang kami rasakan, petani tidak untung, malah buntung. Karena itu, perlu langkah strategis pemerintah pusat agar kebijakan ini tidak semakin melemahkan perekonomian sektor tembakau,” tegasnya.
Selain meminta penurunan tarif CHT, APTI juga mendorong pemerintah untuk mengatur mekanisme agar rokok ilegal bisa dialihkan menjadi produk legal.
Menurut Agus, kebijakan ini penting untuk melindungi petani sekaligus menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Tujuannya agar peredaran rokok ilegal tidak menggerus eksistensi rokok resmi. Dampaknya juga buruk bagi petani karena pada rokok ilegal tidak ada kejelasan harga bahan baku tembakaunya,” pungkasnya.