WARTAXPRESS.com – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyerukan agar seluruh pihak yang berkepentingan mengoptimalkan berbagai perangkat hukum untuk menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik dari kalangan individu maupun korporasi.
“Seluruh instrumen hukum harus dimaksimalkan untuk mencegah dan menindak karhutla. Setiap pihak yang memiliki kewenangan harus berperan aktif dalam proses penegakan hukum,” ungkap Hanif, dikutip dari Antara.
Hanif menyoroti semakin meluasnya kasus karhutla yang kini terjadi di berbagai daerah, seperti Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Sumatera Utara, dan beberapa provinsi lainnya.
“Langkah hukum harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Jika ada laporan dari masyarakat, aparat penegak hukum harus segera merespons,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa penindakan terhadap karhutla tidak perlu menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
Aparat dan pemangku kepentingan diminta bertindak cepat berdasarkan kesadaran tanggung jawab hukum masing-masing jika ditemukan kejadian pembakaran lahan.
Hanif menambahkan bahwa instruksi ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam rapat koordinasi terakhir di Jakarta, di mana semua pihak diminta bertindak tegas terhadap siapapun pelaku karhutla.
Terlebih, jika suatu wilayah telah menetapkan status siaga, maka tidak ada ruang toleransi bagi pelaku pembakaran.
Sebagai contoh konkret, Hanif menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.
Melalui Inpres ini, KLH diberikan kewenangan untuk mengambil tindakan hukum pidana terhadap pelaku pembakaran lahan.
“Presiden secara langsung memberikan instruksi agar penegakan hukum dalam kasus karhutla dilakukan secara konsisten dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, agar memberikan efek jera kepada para pelakunya,” pungkas Hanif.