Menteri LH Dorong Seluruh Instrumen Hukum untuk Tindak Pelaku -

Menu

Mode Gelap
Mantab Wujud Kepedulian, Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Jum’at Peduli di Polsek Benda Remaja Tangsel Diduga Jadi Korban Asusila, Kasus Terungkap Lewat Podcast Denny Sumargo, Ini Kata Polisi! Remaja Berinisial ADM Warga Jakarta Tewas dalam Kecelakaan dengan Truk Molen di Kota Tangerang Sekolah Islam Cikal Harapan 1 Bsd Sukses Gelar Seminar, Bertanjuk Kiat Berprestasi di Era Digital  Desak! Mutasi Rotasi, Anggota Komisi 1 Sebut: Plt Tidak Punya Kebijakan  Kondisi Ledakan di Pondok Aren, 3 Lantai gedung Farmasi Rusak Parah

Hukum & Hankam

Menteri LH Dorong Pemanfaatan Seluruh Instrumen Hukum untuk Tindak Pelaku Karhutla

badge-check


Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq. Perbesar

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.

WARTAXPRESS.com Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyerukan agar seluruh pihak yang berkepentingan mengoptimalkan berbagai perangkat hukum untuk menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik dari kalangan individu maupun korporasi.

“Seluruh instrumen hukum harus dimaksimalkan untuk mencegah dan menindak karhutla. Setiap pihak yang memiliki kewenangan harus berperan aktif dalam proses penegakan hukum,” ungkap Hanif, dikutip dari Antara.

Hanif menyoroti semakin meluasnya kasus karhutla yang kini terjadi di berbagai daerah, seperti Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Sumatera Utara, dan beberapa provinsi lainnya.

“Langkah hukum harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Jika ada laporan dari masyarakat, aparat penegak hukum harus segera merespons,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa penindakan terhadap karhutla tidak perlu menunggu instruksi dari pemerintah pusat.

Aparat dan pemangku kepentingan diminta bertindak cepat berdasarkan kesadaran tanggung jawab hukum masing-masing jika ditemukan kejadian pembakaran lahan.

Hanif menambahkan bahwa instruksi ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam rapat koordinasi terakhir di Jakarta, di mana semua pihak diminta bertindak tegas terhadap siapapun pelaku karhutla.

Terlebih, jika suatu wilayah telah menetapkan status siaga, maka tidak ada ruang toleransi bagi pelaku pembakaran.

Sebagai contoh konkret, Hanif menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.

Melalui Inpres ini, KLH diberikan kewenangan untuk mengambil tindakan hukum pidana terhadap pelaku pembakaran lahan.

“Presiden secara langsung memberikan instruksi agar penegakan hukum dalam kasus karhutla dilakukan secara konsisten dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, agar memberikan efek jera kepada para pelakunya,” pungkas Hanif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seorang Debt Collector Cekcok dengan Polwan Akhirnya Diamankan di Polres Tangerang Selatan

4 Oktober 2025 - 22:31 WIB

Dua WNA Korsel Ditangkap, Biarkan Kekasih Tewas Usai Konsumsi Ekstasi!

2 Oktober 2025 - 09:57 WIB

Remaja 15 Tahun Kemudikan Pajero Hitam Tabrak 2 Rumah di Pondok Ranji 

30 September 2025 - 20:31 WIB

Warga Resah Aksi Begal Payudara di Tangerang, Polisi Perketat Patroli Malam

28 September 2025 - 21:04 WIB

Polsek Mauk Tangkap 5 Orang Pelaku Pemerkosa Anak SMP di Sukadiri 

26 September 2025 - 22:35 WIB

Trending di Berita Terkini