Menteri LH Dorong Seluruh Instrumen Hukum untuk Tindak Pelaku -

Menu

Mode Gelap
Menteri LH Dorong Pemanfaatan Seluruh Instrumen Hukum untuk Tindak Pelaku Karhutla DPR Soroti Pentingnya Regulasi Royalti yang Adil dan Transparan Seusai Kunker di Bandung, Prabowo Naik Whoosh dan Disambut Meriah oleh Warga MTQ ke-16 Tangsel Resmi Ditutup, Wali Kota Serahkan Juara Umum ke Wilayah Pamulang  Mengejutkan! Calon Siswa Sekolah Rakyat 33 Tangsel Mengundurkan Diri, Belum Siap Tinggal di Asrama Cek Battery Health di HP Oppo? Ini Cara yang Jarang Diketahui Pengguna!

Hukum

Menteri LH Dorong Pemanfaatan Seluruh Instrumen Hukum untuk Tindak Pelaku Karhutla

badge-check


Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq. Perbesar

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.

WARTAXPRESS.com Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyerukan agar seluruh pihak yang berkepentingan mengoptimalkan berbagai perangkat hukum untuk menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik dari kalangan individu maupun korporasi.

“Seluruh instrumen hukum harus dimaksimalkan untuk mencegah dan menindak karhutla. Setiap pihak yang memiliki kewenangan harus berperan aktif dalam proses penegakan hukum,” ungkap Hanif, dikutip dari Antara.

Hanif menyoroti semakin meluasnya kasus karhutla yang kini terjadi di berbagai daerah, seperti Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Sumatera Utara, dan beberapa provinsi lainnya.

“Langkah hukum harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Jika ada laporan dari masyarakat, aparat penegak hukum harus segera merespons,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa penindakan terhadap karhutla tidak perlu menunggu instruksi dari pemerintah pusat.

Aparat dan pemangku kepentingan diminta bertindak cepat berdasarkan kesadaran tanggung jawab hukum masing-masing jika ditemukan kejadian pembakaran lahan.

Hanif menambahkan bahwa instruksi ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam rapat koordinasi terakhir di Jakarta, di mana semua pihak diminta bertindak tegas terhadap siapapun pelaku karhutla.

Terlebih, jika suatu wilayah telah menetapkan status siaga, maka tidak ada ruang toleransi bagi pelaku pembakaran.

Sebagai contoh konkret, Hanif menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.

Melalui Inpres ini, KLH diberikan kewenangan untuk mengambil tindakan hukum pidana terhadap pelaku pembakaran lahan.

“Presiden secara langsung memberikan instruksi agar penegakan hukum dalam kasus karhutla dilakukan secara konsisten dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, agar memberikan efek jera kepada para pelakunya,” pungkas Hanif.

Baca Juga :  Yaqut Cholil Qoumas Datangi KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Yaqut Cholil Qoumas Datangi KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

7 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Nadiem Makarim Siap Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Google Cloud

6 Agustus 2025 - 13:16 WIB

Komjen Dedi Prasetyo Resmi Ditunjuk Menjadi Wakapolri, Gantikan Ahmad Dofiri

5 Agustus 2025 - 21:44 WIB

Brigjen Hengki Bakal Tindak Tegas Terkait Pengibaran Bendera One Piece di Wilayah Hukum Banten

4 Agustus 2025 - 23:31 WIB

Kejagung Terima Salinan Keppres Abolisi Tom Lembong dari Menkumham

1 Agustus 2025 - 21:25 WIB

Trending di Hukum