Menu

Mode Gelap
Sejumlah Warga Protes di TPST Kecamatan Cipondoh terkait Uji Coba Mesin Insinerator Pengelola Sampah di Cipondoh  Polres Tangsel Ungkap 8 Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan, 10 Tersangka Diamankan Warga Tangsel Puji Alex Prabu: Puluhan Tahun Banyak Anggota Dewan, Baru Sekarang Aspirasi Kami Diwujudkan Oleh PSI  Kadis PU : Banjir di Taman Kota 1 Akibat Penyempitan Saluran Kali Angke dan Curah Hujan Tinggi Diduga Gegara Rebutan Karet Gelang, Ayah di Tangerang Injak Teman Anaknya hingga Alami Luka-luka SiJago Merah Lahap Empat Toko Asesoris Dekat Masjid Raya Bojong Nangka Diduga Konsleting Listrik

Nasional

Polres Tangsel Ungkap 8 Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan, 10 Tersangka Diamankan

badge-check


Polres Tangsel rilis kasus kriminal. Foto: Humas Polres Tangsel. Perbesar

Polres Tangsel rilis kasus kriminal. Foto: Humas Polres Tangsel.

WARTAXPRESS.com – Polres Tangerang Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan delapan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang terjadi sepanjang periode April hingga Juni 2025. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Konferensi pers disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkiriwang, bersama dengan Forkopimda Kota Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan menyampaikan bahwa keberhasilan (pengungkapan kasus) ini merupakan wujud sinergitas antara Polres Tangsel bersama Forkopimda dalam hal ini Wali Kota Tangerang Selatan, Bu Kajari Tangerang Selatan, Dandim 0506 Kota Tangerang dan dukungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA).

“Ada delapan laporan polisi, dengan 10 orang tersangka yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur serta kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu (2/7/2025).

Kapolres memaparkan, delapan kasus tersebut terbagi dalam lima kelompok (cluster), Kelompok Pertama kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta pemerkosaan dengan modus perkenalan melalui media sosial terhadap seorang perempuan buruh konveksi. Kasus ini melibatkan 1 tersangka.

Kelompok Kedua, kekerasan seksual di lingkungan masyarakat yang dilakukan oleh seorang pengajar Hadroh terhadap empat anak muridnya. Terdapat 1 tersangka dalam kasus ini.

Kelompok Ketiga, tiga kasus kekerasan seksual oleh tenaga pendidik di sekolah terhadap anak-anak didik, dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang.

Kelompok Keempat, dua kasus kekerasan seksual dengan modus perkenalan melalui media sosial, menargetkan anak di bawah umur.

Dan kelompok kelima, kasus kekerasan seksual yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seorang perempuan penjaga warung, dengan modus memberikan minuman beralkohol. Dalam kasus ini ada 3 tersangka.

Baca Juga :  Warga Tangsel Puji Alex Prabu: Puluhan Tahun Banyak Anggota Dewan, Baru Sekarang Aspirasi Kami Diwujudkan Oleh PSI 

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya bersama Forkopimda dalam menindak tegas pelaku kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak.

“Kami tidak akan mentolerir sedikit pun terhadap para pelaku kekerasan seksual. Ini adalah bentuk nyata penegakan hukum yang berpihak kepada korban dan perlindungan terhadap masyarakat,” tegas AKBP Victor.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, yang hadir dalam konferensi pers tersebut turut memberikan apresiasi terhadap pengungkapan ini. Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Forkopimda dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual.

“Pengungkapan ini menandakan bahwa Forkopimda sangat serius dalam mengantisipasi dan menangani kekerasan terhadap anak dan perempuan. saya berharap pencegahan lebih kita kedepankan, kita juga telah sosialisasi ke perangkat kewilayahan sampai dengan tingkat RT mengantisipasi tindak pidana seperti ini” ujar Benyamin.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apsari Dewi, menambahkan bahwa pihaknya berencana menuntut pidana tambahan untuk para pelaku sebagai bentuk efek jera.

“kedepannya kami berencana selain pidana pokok, kami akan tuntut pidana tambahan yaitu pengungkapan identitas terdakwa/terpidana dan putusan hakim sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera agar para pelaku berfikir sebelum melakukan tindakannya,” tegasnya.

Dilanjutkan penyampaian Asisten Deputi Kementrian PPA, Ciput Eka Purwianti, menegaskan komitmennya dalam proses pendampingan terhadap korban dan bersinergi dengan aparatur penegak hukum dalam upaya pencegahan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain, Kolonel Inf. Ary Sutrisno, (Dandim 0506 Tangerang), Kompol Muhibbur. (Wakapolres Tangsel), AKP Alvino Cahyadi, (Kasat Reskrim), AKP Agil Sahril, S.H. (Kasi Humas) dan Tri Purwanto (Kepala UPTD PPA Kota Tangerang Selatan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sejumlah Warga Protes di TPST Kecamatan Cipondoh terkait Uji Coba Mesin Insinerator Pengelola Sampah di Cipondoh 

4 Juli 2025 - 00:52 WIB

Warga Tangsel Puji Alex Prabu: Puluhan Tahun Banyak Anggota Dewan, Baru Sekarang Aspirasi Kami Diwujudkan Oleh PSI 

3 Juli 2025 - 19:44 WIB

Kadis PU : Banjir di Taman Kota 1 Akibat Penyempitan Saluran Kali Angke dan Curah Hujan Tinggi

3 Juli 2025 - 17:38 WIB

SiJago Merah Lahap Empat Toko Asesoris Dekat Masjid Raya Bojong Nangka Diduga Konsleting Listrik

1 Juli 2025 - 21:05 WIB

PSI Tangsel minta PPPK harus Meningkatkan Performa, jangan Malas Berpikir, layani rakyat dengan tanggap

1 Juli 2025 - 20:04 WIB

Trending di Nasional