TANGKOT, WARTAXPRESS.com– Polsek Jatiuwung menindak tegas sejumlah kendaraan angkutan barang jenis truk sumbu tiga yang masih nekat melintas di wilayah hukumnya saat masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Selasa (30/12/2025).

Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan, mengingat tingginya volume kendaraan masyarakat selama periode libur panjang.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin SH, menjelaskan bahwa penertiban tersebut mengacu pada kebijakan pembatasan operasional angkutan barang yang telah ditetapkan pemerintah selama libur Nataru.

“Penindakan terhadap truk sumbu tiga kami lakukan untuk mengantisipasi kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas. Pada masa libur Nataru, aktivitas masyarakat meningkat sehingga perlu pengaturan lalu lintas yang ketat,” ujar Kompol Rabiin.

Menurutnya, petugas di lapangan tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan dan edukasi kepada para pengemudi agar mematuhi ketentuan jam operasional angkutan barang.

“Kami tetap mengedepankan langkah humanis dan persuasif. Namun, terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, tentu kami bertindak tegas. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kompol Rabiin menambahkan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara intensif selama masa libur Nataru guna menciptakan situasi keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.

Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, serta Korlantas Polri.

“SKB tersebut bertujuan menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta angkutan jalan selama masa Nataru,”Ungkapnya.

Polsek Jatiuwung mengimbau seluruh pengguna jalan, baik pengemudi kendaraan pribadi maupun angkutan barang, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan kebijakan yang berlaku demi keselamatan bersama.