TANGSEL, WARTAXPRESS.com – Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq menyebut, persoalan sampah Tangsel berada dalam kondisi serius dan darurat. Sehingga, diperlukan pengawasan khusus terkait penanganan dan pengawasan sampah di Kota Tangerang Selatan, khususnya terkait TPA Cipeucang

“Pemerintah Pusat menyikapi dengan sangat serius permasalahan sampah di Tangerang Selatan. Secara teknis, pada Mei 2024 kami telah menjatuhkan sanksi kepada TPA Cipeucang untuk melakukan penataan hingga penutupan maksimal 180 hari. Artinya, pada Juni 2026 seharusnya sudah ditutup,” kata Hanif dikantor Pemkot Tangsel, Senin (22/12/2025).

Hanif mengatakan, melihat kondisi lapangan yang dinilai belum stabil, Kementerian Lingkungan Hidup meminta agar pengelolaan sampah sementara kembali dilakukan di Cipeucang, sambil proses penataan berjalan.

Untuk itu, pemerintah pusat mendorong optimalisasi Material Recovery Facility (MRF) di seluruh unit pengelolaan sampah yang ada di Tangerang Selatan.

Tak hanya fokus pada TPA, Hanif juga mengumumkan langkah penegakan hukum terhadap pengelola kawasan industri, komersial, dan perumahan skala besar yang tidak menyelesaikan sampahnya secara mandiri.

“Tim akan turun menyisir seluruh pemilik kawasan. Kami akan berikan sanksi agar mereka bertanggung jawab mengelola sampahnya sendiri,” jelasnya.

Hanif mengungkapkan, kondisi darurat sampah di Tangsel terjadi akibat ketimpangan signifikan antara timbulan dan kapasitas penanganan, yakni sekitar 1.100 ton sampah per hari, sementara kemampuan penanganan hanya di kisaran 400 ton per hari.

Artinya, terdapat kelebihan hampir 600 ton sampah per hari yang harus segera dicarikan solusi lintas wilayah.

Untuk mengatasi situasi tersebut, Kementerian LH mendorong kerja sama antar daerah dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kami sudah berkomunikasi dengan sejumlah daerah, termasuk Bogor dan wilayah di Jawa Barat. Untuk sementara, penanganan substansi akan dibantu dari Serang. Kerja sama ini berada di bawah koordinasi gubernur,” jelasnya.

Hanif menegaskan, bahwa aspek hukum tetap menjadi perhatian utama. Ia menyebut Pasal 40 UU 18/2008 yang memuat ancaman pidana minimal empat tahun bagi pihak yang lalai dalam pengelolaan sampah.

“Hukum tidak boleh dikesampingkan. Walaupun kita berteman, ketegasan hukum tetap harus dijalankan,” ucapnya.

sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan Pemkot siap menjalankan seluruh arahan kementerian. Ia memastikan akses jalan menuju TPA Cipeucang tengah diperbaiki dan ditargetkan rampung dalam dua hari ke depan agar operasional kembali berjalan optimal.

“Kami fokus ke landfill 3 dan menyiapkan landfill 4. Landfill 1 dan 2 sudah tidak memungkinkan digunakan,” kata Benyamin.

Ia juga optimistis TPA Cipeucang dapat ditutup permanen pada Juni mendatang, seiring penerapan teknologi pengolahan sampah, kerja sama antar daerah, serta penguatan armada pengangkutan.

Pemkot Tangsel bahkan telah menambah 27 unit truk sampah baru dan menyiapkan skema pengangkutan hingga 400–500 ton per hari ke TPA Cilowong, Kota Serang.

“Dalam jangka menengah, Pemkot Tangsel tetap mengacu pada sistem sanitary landfill, sambil menunggu implementasi Perpres 109 terkait pengolahan sampah berbasis teknologi, termasuk opsi waste to energy,” ungkapnya. (Ded)