Pria di Tangerang Ditangkap Saat Transaksi Motor Curian, Akui 30 Kali Beraksi

F-H F-H
Ilustrasi curanmor, dok istimewa.

WARTAXPRESS.com- Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial MR alias Tole, 22, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Ia ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi kendaraan di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

MR diamankan Tim Opsnal Unit 1 Krimum yang dipimpin IPDA Algifari Hafiz pada Kamis 17 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Salah satu kasus yang menjadi awal penyelidikan adalah pencurian Honda Beat di area parkir Studio Renang, Jalan Metro Permata Boulevard, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Jumat 10 Juli 2026.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menelusuri keberadaan MR hingga ke Cikande.

Saat diamankan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan atau berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Barang bukti tersebut berupa dua mata kunci T, dua telepon seluler, obeng, dua kunci kontak Honda, dan dua pelat nomor.

Polisi juga mengamankan dua sepeda motor, yakni Honda Beat berwarna hijau dan Honda PCX.

Setelah dilakukan pengecekan, kedua kendaraan itu diduga merupakan hasil pencurian di wilayah hukum Serang, Banten.

Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap MR untuk mengetahui kemungkinan keterlibatannya dalam perkara curanmor lainnya.

Dalam pemeriksaan sementara, MR mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sekitar 30 kali bersama rekannya berinisial RH yang saat ini masih dalam pencarian polisi.

Dalam menjalankan aksinya, MR dan RH diduga menggunakan kunci T untuk merusak sistem kunci kontak sepeda motor. Kendaraan yang dicuri disebut tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Cipondoh, Tangerang, Karang Tengah, Poris, Buaran, Gondrong dan Cikokol hingga Jakarta Selatan, Jakarta Barat serta Serang.

Namun, polisi masih mencocokkan keterangan tersebut dengan laporan kehilangan yang tercatat untuk memastikan keterkaitan setiap lokasi dengan perkara curanmor.

Hasil penyidikan sementara juga mengarah kepada seorang pria berinisial HT yang diduga berperan sebagai penadah. HT kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Kabupaten Bogor.

MR mengaku memperoleh bagian sekitar Rp2 juta dari setiap sepeda motor yang berhasil dijual.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan, penyidik masih mendalami jaringan tersebut, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pelaku pencurian maupun penadah.

“.Tidak hanya pelaku yang melakukan pencurian, tetapi juga pihak yang membantu maupun menampung kendaraan hasil kejahatan,” ujar Herbin dikutip dari Koranpelita.co.

Polisi juga akan mencocokkan sekitar 30 lokasi yang disebutkan MR dengan laporan kehilangan kendaraan yang telah diterima untuk memastikan keterangan tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap TKP lain maupun jaringan yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pengamanan tambahan saat memarkir kendaraan dan segera melapor apabila menjadi korban pencurian,” katanya.

Saat ini MR menjalani proses penyidikan di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Polisi masih memburu RH yang diduga berperan sebagai pemetik dan HT yang diduga menjadi penadah.

Atas kasus ini, MR dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup