Polsek Pakuhaji Tangkap Empat Pelaku Peredaran Sabu di Teluknaga
TANGERANG, WARTAXPRESS.com– Jajaran Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Sabtu.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu 14 febuari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di wilayah tersebut, petugas mengamankan empat orang masing-masing berinisial ZM (43), MR (25), MA (23), dan MF (24). Salah satu tersangka, ZM, diketahui berprofesi sebagai petugas keamanan wilayah.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika menjadi prioritas utama kepolisian.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Baik sebagai pengedar maupun pengguna, semuanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari.
Kapolsek Pakuhaji, AKP Prapto Lasono, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi.
Menindaklanjuti laporan itu, Satuan Reserse Kriminal Polsek Pakuhaji yang dipimpin Ipda Arqi Afiandi, SH melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah yang dimaksud.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita lima paket klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,55 gram, satu alat hisap (bong), serta lima unit telepon genggam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ZM diduga berperan sebagai pemilik sekaligus penyedia barang bukti, sementara tiga orang lainnya diduga sebagai pengguna narkotika tersebut.
“ZM mengakui sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial S yang kini berstatus DPO,” ujar Prapto.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kepolisian menyatakan pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 25 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Sementara terhadap tiga tersangka yang berperan sebagai pengguna, akan dilakukan asesmen untuk proses rehabilitasi.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya serta memburu DPO yang terlibat dalam peredaran ini,” tutup Prapto.

Tinggalkan Balasan