WARTAXPRESS.com TANGKOT – Unit Reskrim Polsek Cipondoh menangkap dua pria yang terlibat peredaran sabu pada Rabu dini hari, 20 November 2025. Keduanya ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB bersama sejumlah paket sabu siap edar.

Penangkapan bermula dari laporan warga mengenai transaksi mencurigakan di kawasan

Perumahan Poris Indah, Cipondoh. Dipimpin Iptu Amin Isrofi, Tim Resmob bergerak cepat dan menemukan dua pria berinisial Adul dan Aken yang gelagatnya menguatkan kecurigaan.

Setelah itu, para petugas kepolisian setempat membuntuti keduanya hingga sebuah kontrakan di Gang Jambul, Kampung Alas Tua.

Setelah memastikan mereka membawa narkoba, polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan penggeledahan dan menemukan dompet putih berisi satu klip besar sabu, empat klip kecil, dua ponsel, serta satu pipet.

Dalam pemeriksaan, Adul mengakui membeli sabu tersebut seharga Rp3,5 juta dari kawasan Kampung Ambon. “Saya beli lima gram buat dipakai dan dijual lagi,” ujarnya.

Sementara Aken mengaku berperan membantu menjual sabu dengan imbalan Rp50 ribu hingga Rp200 ribu. Keduanya berencana memecah sabu menjadi paket kecil seharga Rp100 ribu dan Rp200 ribu.

Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, membenarkan menangkap dua Pelaku dan barang bukti sudah diamankan.

“Penyidik masih mendalami jaringan pemasoknya,” jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. “Informasi masyarakat sangat penting. Silakan hubungi call center 110 atau WhatsApp 0822-11-110-110,” ujarnya.