Kasus MBG Memanas, Kejagung Sita Barang Bukti dari Kantor BGN

Dok.Istemewa.

WARTAXPRESS.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menuntaskan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu 03 Juni 2026.

Penggeledahan yang berlangsung selama sekitar 15 jam itu berujung pada penyitaan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

Pantauan di lokasi menunjukkan penyidik keluar dari kantor BGN dengan membawa satu boks kontainer berisi barang bukti.

Selain itu, sejumlah dokumen penting lainnya juga diangkut secara terpisah menggunakan kendaraan operasional penyidik.

Sekitar pukul 17.23 WIB, tim penyidik meninggalkan kantor BGN menggunakan tiga unit mobil setelah menyelesaikan seluruh rangkaian penggeledahan.

Penggeledahan tersebut diketahui dimulai sejak dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Di tengah proses pemeriksaan, sejumlah penyidik tambahan bahkan terlihat datang ke lokasi pada sore hari sekitar pukul 15.27 WIB dengan pengawalan dua personel TNI.

Sementara itu, perkembangan terbaru dalam kasus ini mengarah pada penetapan tersangka terhadap sejumlah mantan petinggi BGN.

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya resmi ditahan Kejaksaan Agung. Ketiganya terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda pada Rabu petang.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Saat digiring menuju mobil tahanan, ketiganya memilih tidak memberikan pernyataan kepada wartawan.

Di balik penggeledahan tersebut, muncul dugaan adanya praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Informasi itu diperoleh dari sumber internal yang mengetahui proses penyidikan.

Menurut sumber tersebut, penyidik menemukan indikasi adanya transaksi terkait penentuan titik SPPG, padahal proses pendaftaran seharusnya dilakukan secara gratis dan terbuka bagi pihak yang memenuhi syarat.

“Itu memang kayaknya menjadi salah satu temuan yang sedang didalami,” ujar sumber tersebut.

Kejaksaan Agung membenarkan adanya penggeledahan di kantor BGN. Pelaksana Tugas Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Plh Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” kata Jeffry saat dikonfirmasi.

Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun nilai kerugian negara yang diduga timbul dalam kasus tersebut.

Kasus ini langsung menyedot perhatian publik. Selain karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah, isu dugaan korupsi ini juga muncul di tengah beredarnya rumor operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat BGN dan kritik publik mengenai penggunaan anggaran lembaga tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup