WARTAXPRESS.com TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama DPRD Kota Tangsel resmi mengetuk palu dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, pada Rabu 19 November 2025.

Dua aturan yang disahkan adalah Perda Pasar Rakyat dan Perda APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam sidang yang sama, Pemkot dan DPRD juga sepakat mencabut Raperda terkait penyertaan modal Perseroda PITS.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menyampaikan apresiasinya kepada DPRD yang telah menuntaskan pembahasan dua Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa Perda Pasar Rakyat merupakan inisiatif legislatif dan menjadi payung hukum penting untuk penataan pasar di wilayah Tangsel.

Benyamin juga menyoroti perjalanan panjang pembahasan APBD 2026. Anggaran yang semula dirancang sebesar Rp5,4 triliun terkoreksi turun setelah pemerintah pusat dan Provinsi Banten melakukan pemotongan dana perimbangan sebesar Rp510 miliar.

“Pembahasannya cukup alot karena harus menyesuaikan koreksi dana perimbangan. Namun, alhamdulillah semuanya rampung dengan komprehensif dan disetujui hari ini,” ujar Benyamin.

Untuk menutup selisih anggaran, Pemkot Tangsel melakukan berbagai penyesuaian belanja. Mulai dari pemangkasan perjalanan dinas, pengurangan kegiatan seremonial, pemotongan tunjangan prestasi pegawai, hingga penundaan gaji pegawai selama dua bulan.

“Pilihan yang saya punya hanya menyesuaikan belanja, karena pendapatan tidak bisa dikurangi,” jelasnya.

Meski mengalami koreksi anggaran cukup besar, Benyamin berharap pengesahan APBD 2026 dapat mempercepat realisasi belanja di awal tahun. Saat ini Pemkot mulai mengebut proses penyusunan Penetapan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran agar operasional APBD bisa berjalan lebih cepat.

“Targetnya, APBD 2026 bisa langsung digunakan sejak awal tahun,” pungkasnya.