KPK Ingatkan Risiko Korupsi Kredit Fiktif dari Dana Rp200 Triliun ke -

Menu

Mode Gelap
Kurir Paket Kehilangan Motor, Paket, dan Dompet di Pasar Kemis, Diduga Jadi Korban Spesialis Curanmor, Polisi Minta Gerak Cepat Pemuda Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga, Keluarga Tuntut Keadilan Pemkot Tangsel Tebus Lahan Warga Terdampak TPA Cipeucang, Komitmen Atasi Dampak Lingkungan dan Tingkatkan Kesejahteraan Sisa Kas Pemkot Tangsel Capai Rp1 Triliun, Fokus untuk Gaji Pegawai dan Bayar Tagihan Akhir Tahun   Komplotan Curanmor Lepas Tembakan di Tangerang, Kaca Kantor Ekspedisi Pecah Ditembus Peluru Tanggap Darurat Banjir, SDABMBK Tangsel Gerak Cepat Atasi Limpasan Kali Serua di Pondok Kacang Prima

Nasional

KPK Ingatkan Risiko Korupsi Kredit Fiktif dari Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara

badge-check


Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jaksel. Dok. Istimewa Perbesar

Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jaksel. Dok. Istimewa

WARTAXPRESS.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah terkait potensi penyalahgunaan dana Rp200 triliun yang akan disalurkan ke lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Peringatan itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, usai menetapkan lima tersangka kasus dugaan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko (JH).

Asep menyebut kasus di BPR Jepara Artha harus jadi peringatan dini agar dana jumbo pemerintah tidak mengalami nasib serupa.

“Sisi negatifnya tentu ada potensi korupsi, seperti di BPR Jepara Artha, kredit macet karena fiktif,” ujarnya dalam konferensi pers, dilansir dari Inilahcom, Kamis 18 September 2025.

Meski begitu, Asep memahami penyaluran dana Rp200 triliun itu dimaksudkan sebagai stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Karena itu, KPK menegaskan siap mengawal agar tidak terjadi penyimpangan.

“Stimulus ini diharapkan berdampak positif bagi ekonomi masyarakat. Namun bagi kami, ini juga jadi tantangan untuk melakukan pengawasan,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah mengalihkan dana mengendap sekitar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke bank-bank pelat merah. Dana tersebut bersumber dari sisa anggaran lebih (SAL) dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) yang selama ini parkir di BI. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, total dana mengendap di BI mencapai Rp425–Rp440 triliun.

Menanggapi peringatan KPK, Purbaya menegaskan tidak akan memberi toleransi jika ada pihak yang berupaya menyelewengkan dana itu.

“Kalau pejabat bank berani main kredit fiktif, ketahuan, ya ditangkap, dipecat! Saya tidak tahu apa mereka berani dengan jumlah sebesar itu,” tegas Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat 19 September 2025.

Purbaya mengakui potensi kredit fiktif di sektor perbankan bukan hal baru, karena praktik serupa pernah terjadi sebelumnya.

“Potensi itu pasti ada. Masalahnya selalu muncul, bahkan sebelum saya menjabat menteri,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kurir Paket Kehilangan Motor, Paket, dan Dompet di Pasar Kemis, Diduga Jadi Korban Spesialis Curanmor, Polisi Minta Gerak Cepat

5 November 2025 - 14:05 WIB

Pemuda Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga, Keluarga Tuntut Keadilan

5 November 2025 - 01:38 WIB

Pemkot Tangsel Tebus Lahan Warga Terdampak TPA Cipeucang, Komitmen Atasi Dampak Lingkungan dan Tingkatkan Kesejahteraan

4 November 2025 - 16:03 WIB

Sisa Kas Pemkot Tangsel Capai Rp1 Triliun, Fokus untuk Gaji Pegawai dan Bayar Tagihan Akhir Tahun  

4 November 2025 - 15:03 WIB

Komplotan Curanmor Lepas Tembakan di Tangerang, Kaca Kantor Ekspedisi Pecah Ditembus Peluru

4 November 2025 - 00:04 WIB

Trending di Berita Terkini