KPK Ingatkan Risiko Korupsi Kredit Fiktif dari Dana Rp200 Triliun ke -

Menu

Mode Gelap
22 Ribu Warga Lebak Belum Miliki e-KTP, Disdukcapil Target Rampung 2025 Gubernur Banten Tegaskan Dukung Gerakan Stop Sirine dan Strobo Pejabat Sekjen PBB Ingatkan Dunia Tak Boleh Terintimidasi Israel Estonia Lapor NATO Usai Jet Rusia Langgar Wilayah Udara Tiba di New York, Presiden Prabowo Disambut Meriah Diaspora Indonesia KPK Ingatkan Risiko Korupsi Kredit Fiktif dari Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara

Nasional

KPK Ingatkan Risiko Korupsi Kredit Fiktif dari Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara

badge-check


Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jaksel. Dok. Istimewa Perbesar

Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jaksel. Dok. Istimewa

WARTAXPRESS.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah terkait potensi penyalahgunaan dana Rp200 triliun yang akan disalurkan ke lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Peringatan itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, usai menetapkan lima tersangka kasus dugaan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko (JH).

Asep menyebut kasus di BPR Jepara Artha harus jadi peringatan dini agar dana jumbo pemerintah tidak mengalami nasib serupa.

“Sisi negatifnya tentu ada potensi korupsi, seperti di BPR Jepara Artha, kredit macet karena fiktif,” ujarnya dalam konferensi pers, dilansir dari Inilahcom, Kamis 18 September 2025.

Meski begitu, Asep memahami penyaluran dana Rp200 triliun itu dimaksudkan sebagai stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Karena itu, KPK menegaskan siap mengawal agar tidak terjadi penyimpangan.

“Stimulus ini diharapkan berdampak positif bagi ekonomi masyarakat. Namun bagi kami, ini juga jadi tantangan untuk melakukan pengawasan,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah mengalihkan dana mengendap sekitar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke bank-bank pelat merah. Dana tersebut bersumber dari sisa anggaran lebih (SAL) dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) yang selama ini parkir di BI. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, total dana mengendap di BI mencapai Rp425–Rp440 triliun.

Menanggapi peringatan KPK, Purbaya menegaskan tidak akan memberi toleransi jika ada pihak yang berupaya menyelewengkan dana itu.

“Kalau pejabat bank berani main kredit fiktif, ketahuan, ya ditangkap, dipecat! Saya tidak tahu apa mereka berani dengan jumlah sebesar itu,” tegas Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat 19 September 2025.

Purbaya mengakui potensi kredit fiktif di sektor perbankan bukan hal baru, karena praktik serupa pernah terjadi sebelumnya.

“Potensi itu pasti ada. Masalahnya selalu muncul, bahkan sebelum saya menjabat menteri,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

22 Ribu Warga Lebak Belum Miliki e-KTP, Disdukcapil Target Rampung 2025

21 September 2025 - 13:00 WIB

Gubernur Banten Tegaskan Dukung Gerakan Stop Sirine dan Strobo Pejabat

21 September 2025 - 12:30 WIB

Sekjen PBB Ingatkan Dunia Tak Boleh Terintimidasi Israel

21 September 2025 - 12:00 WIB

Estonia Lapor NATO Usai Jet Rusia Langgar Wilayah Udara

21 September 2025 - 11:30 WIB

Tiba di New York, Presiden Prabowo Disambut Meriah Diaspora Indonesia

21 September 2025 - 11:00 WIB

Trending di Berita Terkini