KABTANGERANG WARTAXPRESS.com – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah turun langsung ke lapangan untuk mengawasi pergerakan truk bermuatan tanah di kawasan perbatasan Tangerang–Serang, tepatnya di Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/12/2025) malam.

Pengawasan ketat ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan warga terkait truk tanah yang kerap melintas di luar jam operasional dan mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan

“Kami melakukan pemantauan untuk mencegah truk tanah beroperasi sebelum waktu yang ditentukan,” ujar Kombes Pol Indra Waspada di sela-sela kegiatan.

Dalam operasi tersebut, Polresta Tangerang mengerahkan personel dari satuan lalu lintas dan bersinergi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan.

Hasilnya, petugas berhasil menghentikan dan memutar balik sedikitnya 10 unit truk bermuatan tanah yang kedapatan melintas sebelum jam operasional diperbolehkan. Para sopir juga diberikan teguran serta imbauan agar mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pengemudi,” tambahnya.

Kapolresta Tangerang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban lalu lintas dengan melaporkan kepada Polsek setempat apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau pelanggaran serupa di wilayahnya.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pada malam hingga dini hari.