WARTAXPRESS.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengkritik rencana Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang akan menarik royalti jika lagu komersial diputar atau dinyanyikan dalam acara pernikahan. Menurutnya, wacana tersebut berpotensi menimbulkan praktik premanisme dalam penagihannya. Sahroni menilai kebijakan itu tidak sejalan dengan semangat perlindungan hukum yang adil.
“Kalau begini, wacana royalti musik makin ngawur. Semua sektor dikenakan, bahkan pesta pernikahan yang jelas-jelas bersifat non-komersial. Ini membebani masyarakat,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Ia juga menyebut sejumlah musisi menolak wacana tersebut. Jika dipaksakan, katanya, penarikan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) rentan disalahgunakan, apalagi jika ada oknum yang memiliki latar belakang premanisme.
Lebih lanjut, Sahroni menyoroti minimnya sosialisasi kepada publik. Menurutnya, masyarakat seharusnya diberi pemahaman terlebih dahulu, bukan langsung dibebani aturan baru.
“Jangan sampai rakyat kecil, pelaku UMKM, hingga keluarga yang sedang menggelar hajatan ikut dibuat resah,” imbuhnya.
Sahroni menekankan bahwa perlindungan hukum harus seimbang: hak musisi tetap dihargai, tetapi masyarakat juga tidak boleh dirugikan. Adapun WAMI sebelumnya menyebut besaran royalti yang dikenakan adalah dua persen dari biaya produksi acara, termasuk sewa sound system, backline, hingga honor penyanyi atau penampil.