Komisi III DPR Nilai Rencana Royalti Musik di Pesta Pernikahan -

Menu

Mode Gelap
Kingsley Coman Tinggalkan Bayern, Gabung Al-Nassr hingga 2028 Wali Kota Benyamin Kukuhkan 50 Anggota Paskibraka Tangsel 2025 Komisi III DPR Nilai Rencana Royalti Musik di Pesta Pernikahan Rawan Disalahgunakan Anggota MPR Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Wujudkan Ekonomi Kerakyatan Budi Arie: Kebangkitan Koperasi Jadi Kado Spesial HUT RI ke-80 BYD Yangwang U9 Track Edition Tembus 3.019 HP, Saingi Hypercar Listrik Dunia

Hukum

Komisi III DPR Nilai Rencana Royalti Musik di Pesta Pernikahan Rawan Disalahgunakan

badge-check


Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Perbesar

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

WARTAXPRESS.com Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengkritik rencana Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang akan menarik royalti jika lagu komersial diputar atau dinyanyikan dalam acara pernikahan. Menurutnya, wacana tersebut berpotensi menimbulkan praktik premanisme dalam penagihannya. Sahroni menilai kebijakan itu tidak sejalan dengan semangat perlindungan hukum yang adil.

“Kalau begini, wacana royalti musik makin ngawur. Semua sektor dikenakan, bahkan pesta pernikahan yang jelas-jelas bersifat non-komersial. Ini membebani masyarakat,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Ia juga menyebut sejumlah musisi menolak wacana tersebut. Jika dipaksakan, katanya, penarikan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) rentan disalahgunakan, apalagi jika ada oknum yang memiliki latar belakang premanisme.

Lebih lanjut, Sahroni menyoroti minimnya sosialisasi kepada publik. Menurutnya, masyarakat seharusnya diberi pemahaman terlebih dahulu, bukan langsung dibebani aturan baru.

“Jangan sampai rakyat kecil, pelaku UMKM, hingga keluarga yang sedang menggelar hajatan ikut dibuat resah,” imbuhnya.

Sahroni menekankan bahwa perlindungan hukum harus seimbang: hak musisi tetap dihargai, tetapi masyarakat juga tidak boleh dirugikan. Adapun WAMI sebelumnya menyebut besaran royalti yang dikenakan adalah dua persen dari biaya produksi acara, termasuk sewa sound system, backline, hingga honor penyanyi atau penampil.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut, Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Surya Paloh Minta Kader Tetap Tenang Terkait OTT Bupati Kolaka Timur

10 Agustus 2025 - 13:12 WIB

Ketua LPAI Prihatin Saat Mengetahui Peristiwa Penganiyaan Terhadap Anak Balita di Tangsel 

10 Agustus 2025 - 08:00 WIB

Rebutan Hasil Rampokan, Seorang Spesialis Pencuri Ban Serep Mobil di Tol Bitung di Bunuh Rekannya Sendiri 

9 Agustus 2025 - 13:25 WIB

Kejam! Bapak Berinsial AAY dan Ibu FT Kerap Siksa Balita Usia 4 Tahun Hingga Akhirnya Meninggal Dunia 

8 Agustus 2025 - 23:08 WIB

Tingkatkan Silaturahmi TNI-Polri, Masyarakat Polsek Jatiuwung Gelar Berbagai Lomba Semarak HUT ke-80 RI 

8 Agustus 2025 - 19:26 WIB

Trending di Hukum