Dua Pelaku Curanmor Spesialis dari Wilayah Rumpin Kabupaten -

Menu

Mode Gelap
Peringatan Maulid Nabi, Pemkot Tangsel Gelar Santunan Anak Yatim dan Piatu Menanggapi Keluhan Warga terkait Kebocoran Saluran Air, PDAM Tirta Benteng Janji Besok Kembali Normal Polresta Tangerang Amankan 23 Debt Collector Usai Buat Redah Warga Tangerang. Pemkot Tangsel Perlu Hati-hati Rencana Relokasi Pedagang Pasar Serpong, PKL Juga Diakomodasi Polisi Selidiki Ledakan Terjadi di Pemukiman Padat Pondok Cabe, Sebabkan Belasan Rumah Rusak dan 7 Warga Jadi Korban Ledakan Misterius Bikin Geger Warga Pondok Cabe, hingga akibatkan Korban Luka

Regional

Dua Pelaku Curanmor Spesialis dari Wilayah Rumpin Kabupaten Bogor di Ringkus Polsek Pinang

badge-check


Kapolsek Pinang, IPTU Adityo, Kasi Humas Polres Metro Tangerang, AKP Prapto dan Wakasat Reskrim polres metro Tangerang, Kompol Antonius Perbesar

Kapolsek Pinang, IPTU Adityo, Kasi Humas Polres Metro Tangerang, AKP Prapto dan Wakasat Reskrim polres metro Tangerang, Kompol Antonius

WARTAXPRESS.com – Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial CB dan RP ditangkap saat hendak membawa kabur sepeda motor hasil curian di wilayah alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Dari dua pelaku merupakan salah satu residivis kasus yang sama. Bahkan salah satunya baru saja bebas dari penjara selama sepekan.

Kapolsek Pinang IPTU Adityo menjelaskan penangkapan berawal dari laporan warga telah terjadi kehilangan kendaraan, serta berkat kejelian anggota Opsnal Reskrim saat observasi wilayah.

“Kedua pelaku kami amankan di tempat persembunyian wilayah Rumpin kabupaten Tangerang, setelah sempat berusaha kabur,” . Ujar Adityo, Kamis 17 Juli 2025.

Pengungkapan bermula saat tim Kanit Reskrim Polsek Pinang Ipda Tutuk Syaiful Akbar curiga dengan gerak-gerik dua orang pria.

Satu orang terlihat menunggu di atas sepeda motor, sementara rekannya berada didalam kontrakan.

Kecurigaan semakin kuat karena motor yang dibawa tidak memiliki kunci kontak. Petugas kemudian mengejar kedua pelaku hingga berhasil menghentikan mereka.

“Dari hasil dari hasil pengembangan di daerah rumpin Bogor Team Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang mendapatkan 9 (sembilan) Unit sepeda motor roda dua berbagai merk dari hasil curian ,sebagian sepeda motor tersebut nomor rangka dan nomor mesin sudah hilang/digerinda.”Ungkapnya.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama sembilan tahun penjara. Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pinang untuk proses penyidikan.

“Kami saat sedang memburu satu orang pelaku penadah, hasil kendaraan pencurian kendaraan bermotor,”imbuhnya.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringatan Maulid Nabi, Pemkot Tangsel Gelar Santunan Anak Yatim dan Piatu

14 September 2025 - 04:31 WIB

Satpel SDA Pademangan Perbaiki Saluran Air di Jalan Ampera Besar

8 September 2025 - 10:42 WIB

Maryono Hadiri Musda PKS Kota Tangerang: Saatnya Tumbuhkan Optimisme dan Perkuat Kontribusi

8 September 2025 - 10:09 WIB

71 Petugas Gulkarmat Padamkan Kebakaran Belasan Stan di Jalan RS Fatmawati

8 September 2025 - 10:02 WIB

Tawuran Remaja di Jakarta Pusat, Satu Orang Luka Parah Akibat Bacokan

8 September 2025 - 09:38 WIB

Trending di Berita Terkini