WARTAXPRESS.com – Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial CB dan RP ditangkap saat hendak membawa kabur sepeda motor hasil curian di wilayah alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dari dua pelaku merupakan salah satu residivis kasus yang sama. Bahkan salah satunya baru saja bebas dari penjara selama sepekan.
Kapolsek Pinang IPTU Adityo menjelaskan penangkapan berawal dari laporan warga telah terjadi kehilangan kendaraan, serta berkat kejelian anggota Opsnal Reskrim saat observasi wilayah.
“Kedua pelaku kami amankan di tempat persembunyian wilayah Rumpin kabupaten Tangerang, setelah sempat berusaha kabur,” . Ujar Adityo, Kamis 17 Juli 2025.
Pengungkapan bermula saat tim Kanit Reskrim Polsek Pinang Ipda Tutuk Syaiful Akbar curiga dengan gerak-gerik dua orang pria.
Satu orang terlihat menunggu di atas sepeda motor, sementara rekannya berada didalam kontrakan.
Kecurigaan semakin kuat karena motor yang dibawa tidak memiliki kunci kontak. Petugas kemudian mengejar kedua pelaku hingga berhasil menghentikan mereka.
“Dari hasil dari hasil pengembangan di daerah rumpin Bogor Team Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang mendapatkan 9 (sembilan) Unit sepeda motor roda dua berbagai merk dari hasil curian ,sebagian sepeda motor tersebut nomor rangka dan nomor mesin sudah hilang/digerinda.”Ungkapnya.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama sembilan tahun penjara. Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pinang untuk proses penyidikan.
“Kami saat sedang memburu satu orang pelaku penadah, hasil kendaraan pencurian kendaraan bermotor,”imbuhnya.