Dua Pelaku Curanmor Spesialis dari Wilayah Rumpin Kabupaten -

Menu

Mode Gelap
Pemkot Tangsel Tebus Lahan Warga Terdampak TPA Cipeucang, Komitmen Atasi Dampak Lingkungan dan Tingkatkan Kesejahteraan Sisa Kas Pemkot Tangsel Capai Rp1 Triliun, Fokus untuk Gaji Pegawai dan Bayar Tagihan Akhir Tahun   Komplotan Curanmor Lepas Tembakan di Tangerang, Kaca Kantor Ekspedisi Pecah Ditembus Peluru Tanggap Darurat Banjir, SDABMBK Tangsel Gerak Cepat Atasi Limpasan Kali Serua di Pondok Kacang Prima Curanmor Ketangkap Warga di Serpong Park, Babak Belur Diamuk Massa Kementerian Ekonomi Kreatif Luncurkan Beasiswa 1.000 Sarjana Petani untuk Regenerasi Petani Kopi Indonesia

Regional

Dua Pelaku Curanmor Spesialis dari Wilayah Rumpin Kabupaten Bogor di Ringkus Polsek Pinang

badge-check


Kapolsek Pinang, IPTU Adityo, Kasi Humas Polres Metro Tangerang, AKP Prapto dan Wakasat Reskrim polres metro Tangerang, Kompol Antonius Perbesar

Kapolsek Pinang, IPTU Adityo, Kasi Humas Polres Metro Tangerang, AKP Prapto dan Wakasat Reskrim polres metro Tangerang, Kompol Antonius

WARTAXPRESS.com – Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial CB dan RP ditangkap saat hendak membawa kabur sepeda motor hasil curian di wilayah alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Dari dua pelaku merupakan salah satu residivis kasus yang sama. Bahkan salah satunya baru saja bebas dari penjara selama sepekan.

Kapolsek Pinang IPTU Adityo menjelaskan penangkapan berawal dari laporan warga telah terjadi kehilangan kendaraan, serta berkat kejelian anggota Opsnal Reskrim saat observasi wilayah.

“Kedua pelaku kami amankan di tempat persembunyian wilayah Rumpin kabupaten Tangerang, setelah sempat berusaha kabur,” . Ujar Adityo, Kamis 17 Juli 2025.

Pengungkapan bermula saat tim Kanit Reskrim Polsek Pinang Ipda Tutuk Syaiful Akbar curiga dengan gerak-gerik dua orang pria.

Satu orang terlihat menunggu di atas sepeda motor, sementara rekannya berada didalam kontrakan.

Kecurigaan semakin kuat karena motor yang dibawa tidak memiliki kunci kontak. Petugas kemudian mengejar kedua pelaku hingga berhasil menghentikan mereka.

“Dari hasil dari hasil pengembangan di daerah rumpin Bogor Team Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang mendapatkan 9 (sembilan) Unit sepeda motor roda dua berbagai merk dari hasil curian ,sebagian sepeda motor tersebut nomor rangka dan nomor mesin sudah hilang/digerinda.”Ungkapnya.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama sembilan tahun penjara. Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pinang untuk proses penyidikan.

“Kami saat sedang memburu satu orang pelaku penadah, hasil kendaraan pencurian kendaraan bermotor,”imbuhnya.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

30 Oktober 2025 - 00:44 WIB

Pemuda Muhammadiyah Kota Tangerang Refleksikan Sumpah Pemuda : Merawat Persatuan, Mengukir Peradaban

28 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Wahidin Halim sapa Mahasiswa UMT melalui Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR-RI

15 Oktober 2025 - 15:59 WIB

Pengamat Politik dan Hukum Dukung Aksi Warga Viralkan Anggaran Pemkot Tangsel di Media Sosial

24 September 2025 - 04:21 WIB

Warga Ditodong Pistol Pelaku Curanmor saat Gagalkan Aksi  di Cibodasari, Pelaku Kabur Tinggalkan Motor Curian

24 September 2025 - 01:16 WIB

Trending di Berita Terkini