Menu

Mode Gelap
Sadis! Tangan Terborgol, Sosok Mayat Perempuan Gegerkan Warga Cisauk Sosok Mayat Pria yang Ditemukan di Lahan Kosong Wilayah Bintaro Terungkap, Ini Identitasnya  Satu Unit Ruko Bengkel Motor Ludes Terbakar, diDuga Akibat Konsleting Listrik  SUNRA Sukses Besar di PRJ 2025, Penjualan Motor dan Sepeda Listrik Melejit Tajam Dua Pelaku Curanmor Spesialis dari Wilayah Rumpin Kabupaten Bogor di Ringkus Polsek Pinang Optimalkan Porprov Banten untuk Dongkrak Ekonomi, Dispora Bakal Kolaborasi dengan Swasta 

Nasional

Dua Pelaku Curanmor Spesialis dari Wilayah Rumpin Kabupaten Bogor di Ringkus Polsek Pinang

badge-check


Kapolsek Pinang, IPTU Adityo, Kasi Humas Polres Metro Tangerang, AKP Prapto dan Wakasat Reskrim polres metro Tangerang, Kompol Antonius Perbesar

Kapolsek Pinang, IPTU Adityo, Kasi Humas Polres Metro Tangerang, AKP Prapto dan Wakasat Reskrim polres metro Tangerang, Kompol Antonius

WARTAXPRESS.com – Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial CB dan RP ditangkap saat hendak membawa kabur sepeda motor hasil curian di wilayah alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Dari dua pelaku merupakan salah satu residivis kasus yang sama. Bahkan salah satunya baru saja bebas dari penjara selama sepekan.

Kapolsek Pinang IPTU Adityo menjelaskan penangkapan berawal dari laporan warga telah terjadi kehilangan kendaraan, serta berkat kejelian anggota Opsnal Reskrim saat observasi wilayah.

“Kedua pelaku kami amankan di tempat persembunyian wilayah Rumpin kabupaten Tangerang, setelah sempat berusaha kabur,” . Ujar Adityo, Kamis 17 Juli 2025.

Pengungkapan bermula saat tim Kanit Reskrim Polsek Pinang Ipda Tutuk Syaiful Akbar curiga dengan gerak-gerik dua orang pria.

Satu orang terlihat menunggu di atas sepeda motor, sementara rekannya berada didalam kontrakan.

Kecurigaan semakin kuat karena motor yang dibawa tidak memiliki kunci kontak. Petugas kemudian mengejar kedua pelaku hingga berhasil menghentikan mereka.

“Dari hasil dari hasil pengembangan di daerah rumpin Bogor Team Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang mendapatkan 9 (sembilan) Unit sepeda motor roda dua berbagai merk dari hasil curian ,sebagian sepeda motor tersebut nomor rangka dan nomor mesin sudah hilang/digerinda.”Ungkapnya.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama sembilan tahun penjara. Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pinang untuk proses penyidikan.

“Kami saat sedang memburu satu orang pelaku penadah, hasil kendaraan pencurian kendaraan bermotor,”imbuhnya.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gelar Operasi Patuh Maung Selama 14 Hari, Polresta Tangerang Bakal Tindak 7 Pelanggaran

14 Juli 2025 - 18:40 WIB

Polres Tangsel Gelar Apel Operasi Patuh Jaya 2025, Operasi Berlangsung 14 Hari

14 Juli 2025 - 18:22 WIB

Bikin Resah Para Murid SMPN dan SMAN Satpol-PP dan Kepolisian bongkar Paksa Portal yang Menutup Akses Masuk Sekolah 

14 Juli 2025 - 16:54 WIB

SMPN 17 dan SMAN 6 Kota Tangerang Selatan Masih Dilakukan Penyegelan Warga, terkait Kekecewaan SPMB 

14 Juli 2025 - 16:46 WIB

Diduga Gudang Penimbun BBM Ilegal di Pinang Ludes Terbakar

12 Juli 2025 - 22:44 WIB

Trending di Nasional