Keseringan Nonton Vidio Porno, Pekerja Minimarket Cabuli Bocah di Bawah Umur di Tangerang  - WartaXpress

Menu

Mode Gelap
Kunjungan Kerja Perorangan Sekali Setahun, Sufmi Dasco Sambangi Warga Sepatan Tangerang Surat Warga ke Polres Tangsel Soroti Kemacetan Akibat Jalan Pintas di Area Parkir RS Dekat SPH Andra Soni Dorong Percepatan Realisasi MRT Jakarta ke Banten BPBD Kota Tangerang Gelar Sarasehan Relawan Kebencanaan: Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan Warga Mobil Double Cabin Ludes Terbakar di Pinggir Jalan Pembangunan 3, Diduga Akibat Korsleting Listrik Kdrt yang Membawa Petaka! Seorang Suami Tega Aniayanya Istri hingga Tewas di Kabupaten Tangerang

Regional

Keseringan Nonton Vidio Porno, Pekerja Minimarket Cabuli Bocah di Bawah Umur di Tangerang 

badge-check


Interograsi Pelaku pencabulan, dirinya mengakui sering nonton film porno/ Senin 16 Juni 2025 / Polsek Jatiuwung /  Perbesar

Interograsi Pelaku pencabulan, dirinya mengakui sering nonton film porno/ Senin 16 Juni 2025 / Polsek Jatiuwung / 

WARTAXPRESS.com – Akibat sering menonton vidio porno, seorang remaja berinisial A, 22, ditangkap Polisi lantaran mensodomi anak di bawah umur, saat korban melakukan top up game online di minimarket tempat pelaku berkerja, Senin 16 Juni 2025.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan pelaku berinisial A, 22, warga Cengkareng, Jakarta Barat, penangkapan itu berawal dari mendapatkan informasi terkait tindak pidana pencabulan (sodomi) terhadap anak di bawah umur di minimarket yang hampir jadi bulan-bulanan warga.

“Itu kata, pelaku sebelum melakukan aksinya, pelaku malamnya menonton Vidio porno lalu paginya mencari korban anak di bawah umur untuk di lakukan praktik tak, senonoh,”Ujar Kompol Rabiin.

Setelah menerima informasi tersebut, lanjut Rabiin, pihaknya langsung menindaklanjuti serta melakukan penahanan kepada pelaku.

“Pelaku telah dilakukan penahanan. Karena namanya peristiwa terhadap perlindungan anak harus dilakukan koodinasi,” ucapnya.

Masih dikatakan Rabiin, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah 2 kali melakukan pencabulan (Sodomi) terhadap anak dibawah umur.

“Korban pria, kalau pelaku memberikan keterangan kepada kami itu sudah 2 kali dan pelaku juga normal saat mendekati pasangannya juga nafsu seperti normal,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satpel SDA Pademangan Perbaiki Saluran Air di Jalan Ampera Besar

8 September 2025 - 10:42 WIB

Maryono Hadiri Musda PKS Kota Tangerang: Saatnya Tumbuhkan Optimisme dan Perkuat Kontribusi

8 September 2025 - 10:09 WIB

71 Petugas Gulkarmat Padamkan Kebakaran Belasan Stan di Jalan RS Fatmawati

8 September 2025 - 10:02 WIB

Tawuran Remaja di Jakarta Pusat, Satu Orang Luka Parah Akibat Bacokan

8 September 2025 - 09:38 WIB

Menkes Ajak Warga Aceh Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis

7 September 2025 - 19:53 WIB

Trending di Berita Terkini