WARTAXPRESS.com – Akibat sering menonton vidio porno, seorang remaja berinisial A, 22, ditangkap Polisi lantaran mensodomi anak di bawah umur, saat korban melakukan top up game online di minimarket tempat pelaku berkerja, Senin 16 Juni 2025.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan pelaku berinisial A, 22, warga Cengkareng, Jakarta Barat, penangkapan itu berawal dari mendapatkan informasi terkait tindak pidana pencabulan (sodomi) terhadap anak di bawah umur di minimarket yang hampir jadi bulan-bulanan warga.
“Itu kata, pelaku sebelum melakukan aksinya, pelaku malamnya menonton Vidio porno lalu paginya mencari korban anak di bawah umur untuk di lakukan praktik tak, senonoh,”Ujar Kompol Rabiin.
Setelah menerima informasi tersebut, lanjut Rabiin, pihaknya langsung menindaklanjuti serta melakukan penahanan kepada pelaku.
“Pelaku telah dilakukan penahanan. Karena namanya peristiwa terhadap perlindungan anak harus dilakukan koodinasi,” ucapnya.
Masih dikatakan Rabiin, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah 2 kali melakukan pencabulan (Sodomi) terhadap anak dibawah umur.
“Korban pria, kalau pelaku memberikan keterangan kepada kami itu sudah 2 kali dan pelaku juga normal saat mendekati pasangannya juga nafsu seperti normal,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara